Tilep Dana Desa untuk Judi Mabuk-Mabukan di Tempat Karaoke, Kades Tanjung Raya Lahat Dihukum 5 Tahun Penjara

Tilep Dana Desa untuk Judi Mabuk-Mabukan di Tempat Karaoke, Kades Tanjung Raya Lahat Dihukum 5 Tahun Penjara

Terlalu, Oknum Kades Tanjung Raya Lahat Gunakan Dana Desa Untuk Judi Hingga Mabuk-Mabukan di Tempat Karaoke--

BACA JUGA:4 Fakta Dana Desa Hanya Makanan Oknum Kades ‘Rakus’ Di Sumsel, Buat Sewa Cewek LC Karaoke Dan Proyek Fiktif

Terungkap dipersidangan, sebagian dana desa yang dikorupsi oleh terdakwa Marwansyah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti berjudi hingga mabuk-mabukan di tempat karaoke.

Dalam dakwaan menerangkan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Marwansyah berupa penyimpangan Dana Desa tahun 2020.


Suasana sidang pidana korupsi dana desa Oknum Kades Tanjung Raya Lahat di PN Palembang--

Penyimpangan dana desa oleh terdakwa diantaranya berupa pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan RAB.

Kemudian, tidak menyampaikan laporan realisasi pembangunan desa tahun 2020, termasuk laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I, tahap III dan tahap III yang merupakan dasar pencairan.

Selain itu, bahwa terdakwa Marwansyah didakwa melakukan pengadaan fiktif berupa meja prasmanan, genset portable speaker, tenda rempel, vacuum cleaner yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Hingga, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara mencapai Rp663.897.890.

Dalam persidangan pembuktian perkara, terungkap beberapa fakta yang cukup mengejutkan selain uang dana desa Rp663 juta sebagian besar dipakai terdakwa Marwansyah untuk main judi, mabuk-mabukan dan karaoke. 

Terungkap hampir seluruh saksi-saksi yang dihadirkan JPU dipersidangan, merupakan perangkat Desa Tanjung Raya sebagian besar adalah keluarga dan saudara kandung dari terdakwa Marwansyah.

Hebatnya lagi, para saksi perangkat desa yang sebagian besar berkerabat dekat itu dijadikan oleh terdakwa sebagai tameng guna memuluskan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan terdakwa Marwansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: