Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Daftarnya
Daftar Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN 12 Persen dan Barang Mewah yang terkena PPN 12 Persen. Berikut penegasaan Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani--
Layanan kesehatan medis
Keuangan:
Jasa keuangan dan dana pensiun
Jasa keuangan lainnya
Layanan Pendukung:
Penyerahan jasa paket
Jasa biro perjalanan
Prinsip Keadilan dan Gotong-Royong
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan ini, prinsip keadilan dan gotong-royong akan menjadi pedoman utama.
Kebijakan PPN 12 persen yang diterapkan secara selektif untuk barang dan jasa tertentu juga tetap mendukung perekonomian nasional.
Dukungan untuk Rakyat
Dengan diberlakukannya PPN 0 persen untuk kebutuhan pokok dan layanan esensial, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, sekaligus mendukung perekonomian nasional.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan di tengah tantangan global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga meneegaskan Hanya Barang Mewah yang Dikenai PPN 12 Persen
BACA JUGA:Membuktikan Cinta: Rayakan Hari Ibu Ditengah Imbas Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini Tipsnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: