Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Daftarnya
Daftar Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN 12 Persen dan Barang Mewah yang terkena PPN 12 Persen. Berikut penegasaan Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani--
"Ini bukan untuk barang dan jasa yang digunakan masyarakat secara umum, tetapi lebih kepada barang-barang mewah dengan kriteria yang telah ditentukan," tegasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara tanpa membebani masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: