PPN 12 Persen Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025, Biaya RS VIP dan Sekolah Internasional Bakal Lebih Mahal
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, pastikan PPN 12 persen diberlakukan 1 Januari 2025 hingga berdampak pada biaya di RS VIP dan Sekolah Internasional. --
PPN 12 Persen Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025, Biaya RS VIP dan Sekolah Internasional Bakal Lebih Mahal
SUMEKS.CO - Pemerintah akan resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, pada 1 Januari 2025 mendatang.
Dengan diberlakukannya kenaikan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti, secara otomatis akan berdampak pada berbagai hal.
Seperti, berobat di Rumah Sakit VIP dan juga Sekolah Internasional. Karena, berobat di RS VIP dan Sekolah Internasional ini akan dikenakan PPN 12 persen.
Dikenakannya PPN 12 persen terhadap berobat di RS VIP dan di Sekolah Internasional ini, lantaran adanya produk atau jasa mewah di tempat tersebut.
BACA JUGA:Ini Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Cek Produk Disini
BACA JUGA:PAUD Mewah Milik Yuni Shara Disorot, SPPnya Cuma Rp3.500, Benarkah?
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengatakan, penetapan RS VIP dan Sekolah Internasional dikenakan PPN 12 persen ini, merupakan masukan dari DPR.
"Kami mendapatkan masukan dari berbagai pihak termasuk DPR," sebutnya dikutip dari berbagai sumber, Selasa, 17 Desember 2024.
Menurut Menkeu RI, di RS VIP tentunya banyak kelas-kelas tertentu yang menyediakan pelayanan terbaiknya. Sama halnya dengan di sektor pendidikan.
"Penetapan PPN 12 persen ini sebenarnya berazas gotong royong," katanya.
BACA JUGA:Waduh! Harga Tas Branded Makin Mahal, PPN 12 Persen Bikin Kantong Kian Jebol
BACA JUGA:Rakyat Dihantam Kenaikan PPN 12 Persen, Pengusaha 'Bandel' Justru dapat TAX Amnesty?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: