Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Daftarnya
Daftar Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN 12 Persen dan Barang Mewah yang terkena PPN 12 Persen. Berikut penegasaan Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani--
BACA JUGA:Ini Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Cek Produk Disini
Diantara Barang Mewah yang Dikenai PPN 12 Persen
Adapun daftar barang yang termasuk kategori barang mewah dan dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi:
1. Hunian Mewah
Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan properti sejenis dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
2. Kendaraan Udara
Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
Helikopter, pesawat udara, private jet, dan kendaraan udara lainnya yang tidak termasuk dalam kategori tarif PPN 40 persen.
3. Kapal Pesiar
Kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, dan Yacht, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum.
4. Kendaraan Bermotor Mewah
Kendaraan bermotor yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sri Mulyani berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini, karena hanya segmen barang tertentu yang masuk dalam kategori barang mewah yang akan dikenai tarif PPN lebih tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: