Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Daftarnya
Daftar Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN 12 Persen dan Barang Mewah yang terkena PPN 12 Persen. Berikut penegasaan Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani--
Beras
Jagung
Kedelai
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi jalar
Ubi kayu
Gula
Produk Peternakan dan Perikanan:
Ternak dan hasilnya
Susu segar
Unggas
Hasil pemotongan hewan
Padi-padian
Kacang-kacangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: