Beras Premium Dihantam PPN 12 Persen, Warga Beralih ke Beras Biasa!
Beras Premium kena PPN 12 persen, masyarakat konsumsi beras biasa. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah mulai 1 Januari 2025 memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah.
Termasuk diberlakukan beras premium. Rupanya mengenai PPN 12 persen ke beras premium ini tidak akan membuat harganya melonjak diatas harga eceran tertinggi (HET).
Ini diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa beras premium yang kena PPN 12 persen tetapi untuk kebutuhan pokok masyarakat lain bebas PPN.
BACA JUGA:Daftar Barang Premium yang Dipastikan Naik Mulai 1 Januari 2025, Dampak Penerapan PPN 12 Persen
BACA JUGA:Membuktikan Cinta: Rayakan Hari Ibu Ditengah Imbas Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini Tipsnya!
Ini termasuk beras yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat. Jadi beras biasa yang dikonsumsi masyarakat umum tidak dikenakan PPN 12 persen.
"Yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya," ujarnya.
Lanjut dia, jadi untuk tarif PPN 12 persen ini tidak mempengaruhi masyarakat umum. Dan tarif PPN 12 persen ini juga tidak membuat HET beras premium menjadi tinggi.
Berdasarkan ketentuan Kemendag, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA:Ini Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Cek Produk Disini
Kemudian, HET Rp15.400 per kg ditetapkan untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan NTT.
Sementara, HET beras premium untuk wilayah Papua dan Maluku sebesar Rp15.800 per kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: