Siap-siap PPN 12 Persen Berlaku Tahun 2025, Beli Barang Rp5 Juta Bayar Berapa Ya!

Siap-siap PPN 12 Persen Berlaku Tahun 2025, Beli Barang Rp5 Juta Bayar Berapa Ya!

Siap-siap PPN 12 persen berlaku tahun 2025, beli barang Rp5 Juta bayar berapa. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Mulai per 1 Januari 2025 pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). 

Yakni dari 11 persen menjadi 12 persen. Adanya kenaikan PPN 12 persen jelas membuat masyarakat merasa terbebani karena harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli baik barang dan jasa.

Dimana untuk sembako ada jenis premium yang kena PPN 12 persen dan beberapa barang yang diklasifikasikan tidak terkena pajak. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun membuat simulasi perhitungan pengenaan tarif PPN 12 persen.

BACA JUGA:Pengguna Dompet Digital Panik PPN Naik 1 Persen, DJP Kemenkeu RI Berikan Pemahaman Ini

BACA JUGA:Siap-Siap! Transaksi Lewat QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025

Adapun rumus untuk menghitung PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikali tarif PPN, dengan DPP adalah harga barang atau jasa yang diserahkan penjual kepada konsumen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengilustrasikan jika seseorang ingin membeli barang seharga Rp5 juta dan tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen. 

Jadi PPN yang harus dibayar adalah Rp550 ribu, sehingga total harga menjadi Rp5,550 juta.

Lalu, jika PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN yang perlu dibayar untuk harga barang Rp5 juta adalah sebesar Rp600 ribu, sehingga total harga yang dibayar menjadi Rp5,6 juta.

BACA JUGA:Beras Premium Dihantam PPN 12 Persen, Warga Beralih ke Beras Biasa

BACA JUGA:Daftar Barang Premium yang Dipastikan Naik Mulai 1 Januari 2025, Dampak Penerapan PPN 12 Persen

"Jadi kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," jelas Dwi dalam keterangan resmi, Sabtu 21 Desember 2024.

Ditegaskan Dwi, tarif PPN 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya sudah terkena tarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: