Kabar Gembira! Hak Tunjangan dan Pensiun PPPK Resmi Disamakan dengan PNS

PPPK untuk tunjangan dan pensiun bakal disamakan PNS. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Kabar Gembira! Hak Tunjangan dan Pensiun PPPK Resmi Disamakan dengan PNS
SUMEKS.CO - Pemerintah memberlakukan kebijakan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui seleksi.
Dimana pemerintah lebih memprioritaskan tenaga honorer. Guna seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.
Terkait PPPK ini ada kabar gembira bagi seluruh PPPK di Indonesia. Yakni adanya penyetaraan hak-hak PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yakni dalam hal ini penyetaraan tunjangan, pensiun, dan jenjang karier. Dimana pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.
BACA JUGA:Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 Kabupaten OKI Lulus 26 Orang dari Ribuan Pelamar
BACA JUGA:Alhamdulillah! 17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II
Disampaikan Kepala BKN, dalam pelantikan hampir 8.000 PPPK di Kota Bekasi pada 2 Juni 2025.
Zudan menegaskan dalam pidatonya, bahwa tidak boleh ada lagi diskriminasi antara PNS dan PPPK.
Baik dari segi istilah, seragam, hingga hak kesejahteraan, semua akan disamaratakan sebagai satu kesatuan, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyetaraan PPPK dan PNS jadi terobosan penting di dunia ASN. Langkah ini disebut sebagai terobosan besar dalam reformasi birokrasi dan keadilan ASN.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Dia Penetapan Gaji PPPK Berdasarkan Jabatan Menurut Edaran MenpanRB
BACA JUGA:Kabar Gembira! Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tetap Diangkat
Selama ini, banyak PPPK mengeluhkan perbedaan signifikan dengan PNS, terutama dalam jaminan pensiun dan tunjangan. Namun, dengan komitmen BKN, perbedaan itu akan segera dihapuskan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: