Status Honorer Resmi Dihapus 2025, MenPAN RB Beri Kado Spesial yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Masuk Kategori In

MenPAN RB, Rini Widyanti Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Tahun 2025 pemerintah resmi menghapus status tenaga honorer, namun MenPAN RB memberikan kabar gembira yaitu berupa kado spesial bagi pegawai yang tidak lolos seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yakni masuk kategori yang telah ditentukan. Untuk diketahui pemerintah sepakat bahwa status tenaga honorer akan dihapus tahun 2025 dan berganti menjadi PPPK sesuai dengan amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.
Apa amanat yang telah tercantum di dalam UU ASN 2023, penghapusan status tenaga honorer dilakukan sebagai upaya menuntaskan masalah penataan non ASN di Indonesia.
Disampaikan Rini Widyanti selaku MenPAN RB, bahwa penataan tenaga honorer akan diselesaikan melalui mekanisme seleksi pengangkatan PPPK.
BACA JUGA:HEBOH, Dibatalkan Lulus PPPK Peki Jaya Ungkap Ada Surat Kadishub Dirinya Aktif Bekerja
BACA JUGA:Calon PPPK di Muara Enim Bantah Disebut Mundur, Keterangan BKPSDM Beda Lagi
MenPAN RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang lolos seleksi dan memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.
Namun, MenPAN RB juga akan memberikan kado spesial untuk tenaga honorer yang tidak lolos pada seleksi PPPK.
Yakni MenPAN RB memberikan kado spesial untuk tenaga honorer yang tidak lolos pada seleksi PPPK dengan memasukkannya ke kategori PPPK paruh waktu.
Pengangkatan masuk kategori PPPK paruh waktu, sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Batas Usia Pensiun Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Berdasarkan Jabatan
BACA JUGA:Gagal Lulus PPPK, 154 Honorer Geruduk DPRD Prabumulih Tuntut Keadilan
Yakni tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun dinyatakan tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Tak hanya itu, MenPAN RB juga akan melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu terhadap tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi kebutuhan formasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: