Skandal Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp1,3 Triliun Naik Penyidikan, Kejati Sumsel Siap Bidik Tersangka?

Skandal Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp1,3 Triliun Naik Penyidikan, Kejati Sumsel Siap Bidik Tersangka?

Skandal Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp1,3 Triliun Naik Penyidikan, Kejati Sumsel Siap Bidik Tersangka?--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar kasus mega korupsi.

Kali ini, institusi penegak hukum tersebut resmi menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan swasta di Palembang, dengan potensi kerugian negara yang mencengangkan mencapai Rp1,3 triliun.

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025. 

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi pada Sabtu 12 Juli 2025, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum sedang berlangsung dan telah memasuki tahap krusial pengumpulan barang bukti melalui penggeledahan intensif di sejumlah lokasi.

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi Rp1,3 T Kredit Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Termasuk PT BSS & PT SAL

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif Bank Plat Merah di Prabumulih Divonis Hakim Berbeda

Tak tanggung-tanggung, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyisir kantor dua perusahaan perkebunan yang diduga kuat sebagai penerima fasilitas kredit, yakni PT BSS dan PT SAL yang beralamat di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Kedua entitas ini, disinyalir menerima kucuran dana kredit dalam jumlah besar, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.


Kejati Sumsel Usut Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun Kredit Bank Plat Merah, 4 Lokasi Digeledah Penyidik--

Tak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT PU di Jalan Jenderal Sudirman serta satu unit rumah pribadi milik seseorang berinisial SW.

Dari rangkaian kegiatan ini, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting dan surat-surat yang diduga kuat berkaitan langsung dengan perkara korupsi yang tengah diusut.

"Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan untuk mengamankan barang bukti yang relevan dengan kasus," tulis pernyataan dalam rilis resmi tersebut.

Pada umumnya, selain melakukan penggeledahan dalam rangkaian penyidikan perkara juga turut memanggil dan memeriksa sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif pada Bank Plat Merah, Ini Modusnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: