Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, 10 Saksi Pihak Bank Bakal Diperiksa Kejari Palembang

Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, 10 Saksi Pihak Bank Bakal Diperiksa Kejari Palembang

Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, 10 Saksi Pihak Bank Bakal Diperiksa Kejari Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, terus kebut penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel dan Babel tahun 2020.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH dikonfirmasi menyampaikan ada kurang lebih 30 hingga 40 nama lagi yang bakal dilakukan pemeriksaan sebagai saksi 

Diantaranya, pria yang akrab disapa Muis ini menyampaikan termasuk saksi- saksi dari pihak internal bank yang telah diagendakan bakal diperiksa dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

"Untuk pihak bank sendiri direncanakan bakal dilakukan pemeriksaan sebagai saksi ada kurang lebih tujuh sampai sepuluh orang," ungkapnya.

BACA JUGA:Kejari Palembang Sukses Hentikan Satu Penuntutan Perkara Melalui Berdasarkan Keadilan Restoratif

BACA JUGA:Kejari Palembang Usut Penyidikan Kasus Baru Korupsi Fasilitas Kredit Bank, Sudah 6 Saksi Diperiksa Penyidik

Hingga saat ini saja, kata Muis tim penyidik memeriksa saksi secara bergilir sebanyak empat orang saksi yang merupakan ASN di Kota Palembang.

Keempat orang saksi ASN yang hadir dan diperiksa itu, sebut Muis yaitu berinisial H, lalu SN, kemudian AN dan AA diperiksa secara bergilir oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Keempat nama sebagai saksi itu, lanjut Muis masing-masing dicecar kurang lebih 15 hingga 20an pertanyaan oleh penyidik seputar pemberian fasilitas kredit dalam penyidikan perkara.

Dilanjutkannya, tujuan dari pemanggilan pemeriksaan sejumlah nama tersebut tidak lain bertujuan untuk mencari bukti serta pendalaman materi penyidikan.

BACA JUGA:Lelang 25 Unit Kendaraan Rampasan Negara Kejari Palembang Masih Terbuka untuk Umum, Ditutup Jumat Mendatang

BACA JUGA:Listrik Padam Serentak, Layanan LRT dan Layanan PTSP Kejari Palembang Lumpuh Sementara

"Pendalaman materi penyidikana itu terkait informasi awal yang kami terima dan bukti yang ada kami pertajam lagi hingga bakal terungkap siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab," ungkapnya.

Disinggung soal berapa kerugian negara dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini, Muis mengatakan masih dalam penghitungan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: