Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Daftarnya
Daftar Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN 12 Persen dan Barang Mewah yang terkena PPN 12 Persen. Berikut penegasaan Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani--
Selain dampak ekonominya, Imamuddin menilai bahwa masyarakat juga mempertanyakan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola dana pajak.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya memprotes kenaikan tarif PPN, tetapi juga ingin melihat transparansi dan efektivitas penggunaan pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
"Distribusi dan alokasi pajak harus jelas dan tepat sasaran, seperti untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Selain itu, stabilisasi ekonomi perlu dilakukan dengan menggerakkan sektor-sektor vital," tegasnya.
Imamuddin juga menyarankan agar kajian ulang terhadap kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi pajak yang meliputi tiga aspek utama: stabilisasi, alokasi, dan distribusi.
BACA JUGA:Siap-Siap! Transaksi Lewat QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025
BACA JUGA:Daftar Barang Premium yang Dipastikan Naik Mulai 1 Januari 2025, Dampak Penerapan PPN 12 Persen
Dengan penerimaan pajak yang meningkat, pengeluaran fiskal pemerintah juga harus meningkat, terutama untuk membantu masyarakat rentan dan pelaku usaha kecil.
Solusi Bagi Kelompok Rentan
Imamuddin menekankan perlunya solusi untuk melindungi kelompok rentan, seperti UMKM, agar dampak kenaikan PPN tidak semakin memperburuk kondisi mereka.
Ia mengusulkan agar pemerintah menyediakan subsidi atau insentif khusus bagi pelaku UMKM guna mengurangi beban produksi.
Dalam rangka mendorong keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi, sejumlah barang dan jasa tertentu akan mendapatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0 persen.
Menurut Menkeu Sri Mulyani Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pokok masyarakat dan layanan esensial.
Berikut adalah daftar lengkap barang dan jasa yang bebas PPN pada 2025:
Barang yang Bebas PPN 0 Persen
Kebutuhan Pokok:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: