Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Daftarnya

Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Daftarnya

Daftar Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN 12 Persen dan Barang Mewah yang terkena PPN 12 Persen. Berikut penegasaan Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani--

Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Daftarnya

Jakarta, sumeks.co Meski mendapatkan reaksi penolakan sebagian warga,  pemerintah Indonesia memutuskan tetap untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen.

Tetapi kebijakan ini hanya berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah. 

Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sebesar 11 persen, seperti yang telah diberlakukan sejak 2022. 

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan ekonomi sekaligus menjaga daya beli masyarakat umum. 

"Contoh barang-barang yang tergolong mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah dengan nilai di atas golongan menengah," ujar Presiden. 

Prabowo  menekankan bahwa barang-barang tersebut umumnya dimiliki oleh masyarakat kelas atas.

BACA JUGA:Siap-siap, Besok Mulai Diberalkukan Insentif Diskon 50% Biaya Listrik Katagori Ini

BACA JUGA:Liburan Nataru Makin Asyik dengan Mobil Listrik! Ini Cerita Seru dan Tips dari Para Pengguna

Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

Presiden Prabowo juga memastikan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan tarif PPN sebesar 0 persen

 Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat kecil dan memastikan akses terhadap kebutuhan dasar.

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat luas, tetap diberlakukan pembebasan PPN. Barang tersebut meliputi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, serta air minum," jelas Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: