Ini Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Cek Produk Disini
Ini daftar barang terkena PPN 12 persen apa saja. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah akan menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dalam waktu dekat.
Dimana atas rencana penerapan kenaikan PPN itu jelas menuai berbagai penolakan. Tetapi masih belum diketahui bakal diterapkan atau dibatalkan.
Terkait mengenai rencana penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen memang belum final karena masih akan dibahas dan di finalisasi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengumumkan sejumlah nama barang-barang yang terkena PPN 12 persen pada pekan depan.
BACA JUGA:Waduh! Harga Tas Branded Makin Mahal, PPN 12 Persen Bikin Kantong Kian Jebol
BACA JUGA:Rakyat Dihantam Kenaikan PPN 12 Persen, Pengusaha 'Bandel' Justru dapat TAX Amnesty?
"Masih belum final untuk PPN 12 persen ini karena masih akan dibahas dahulu pada pertemuan nanti," kata Airlangga, kepada awak media, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
Diungkapkan Airlangga, mengenai penerapan kenaikan PPN 12 persen tidak semua barang kena PPN. Jadi untuk beberapa barang memang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting.
Jadi sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN. Ini juga untuk pendidikan dan kesehatan. Dimana memang akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari penerapan PPN baru tersebut.
Pemerintah sedang siapkan paket kebijakan ekonomi yang akan nanti disiapkan, dan Pak Presiden minta dimatangkan.
BACA JUGA:Wacana Kenaikan PPN Dikritik Anggota DPR, Dolfie Sebut Presiden Juga Bisa Turunkan Tarif PPN Jadi 5%
"Mudah-mudahan seminggu ke depan bisa dituntaskan. Nanti diumumin kebijakan baru lewat paket ekonomi lagi. Bentuknya bisa insentif," tukasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan setuju untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 dari sebelumnya hanya 11 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: