Nah Loh, Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Dinilai Pengacara Ahli Waris Cacat Hukum

Nah Loh, Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Dinilai Pengacara Ahli Waris Cacat Hukum

Tim kuasa hukum ahli waris Raden Helmi Fansyuri--

Hal tersebut, lanjut Hambali juga merujuk pada aturan Buku II pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan Mahkamah Agung nomor 101 hingga 103.

Meski begitu, kata Hambali terhadap konstatering yg telah dilakukan pihak PN Palembang akan timbul keadaan hukum yg terang benderang terhadap obyek kepemilikan tanah siapa yang sebenarnya yang sah.

"Karena perlu ditegaskan juga per tgl 24 Juli 2024 lalu kami juga telah melakukan konstatering terlebih dahulu sebagaimana penetapan no.7, dan perlu diingat bahwa obyek konstatering yg dimohonkan oleh sdri Gunawati Koko Thamrin adalah masuk pada bagian tanah milik klien kami yakni pada Sub IIb angka V (Vide putusan PN Palembang no.35)," urainya.

BACA JUGA:Rusak Stiker dan Papan Pengumuman di Ruko Seputar Pasar Cinde, Ahli Waris Nilai Sikap Pengacara Arogan

BACA JUGA:Geber Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya

"Dan perlu diingat bahwa obyek yg diklaim oleh pihak Koko Thamrin sampai saat ini masih dalam keadaan sita jaminan, jadi degan konstatering  kemarin agar publik tau dan semua nanti akan terungkap fakta hukum yg sebenarnya bahwa obyek tersebut masih dalam keadaan sita jaminan, dan terhadap alas hak apapun yg terbit di tanah dalam keadaan sita jaminan maka adalah cacat hukum," tegasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi pada humas PN Palembang Raden Zainal Arif SH MH menerangkan pelaksanaan konstatering yang  tersebut karena adanya permohonan eksekusi.

Diterangkan Zainal, konstatering atau pencocokan data yang dilakukan pada Senin kemarin sebagai tindak lanjut dari dua penetapan diantaranya penetapan nomor 7.Pdt.G/eks/2024.

"Nantinya dari hasil konstatering itu akan dilaporkan dahulu ke pimpinan dalam hal ini ketua PN Palembang," kata Zainal.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Akui Lambannya Penanganan Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Aspidsus Sebut Banyak Faktor Penyebab

BACA JUGA:Geber Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya

Ia menerangkan, konstatering yang dilakukan oleh pihak PN Palembang tersebut merupakan konstatering yang berbeda dengan konstatering yang sebelumnya dilakukan.


--

Yang mana, terang Zainal konstatering yang pertama dilakukan menjelang angkat sita terhadap objek lahan sebagaimana permohonan yang diajukan ke PN Palembang.

"Sedangkan, konstatering yang dilakukan baru-baru ini merupakan upaya PN Palembang menjelang eksekusi terhadap objek lahan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: