PN Palembang Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde, Titis: Selanjutnya Tinggal Menunggu Eksekusi

PN Palembang Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde, Titis: Selanjutnya Tinggal Menunggu Eksekusi

Konstatering objek lahan oleh PN Palembang di lahan bekas eks bioskop Cineplex Cinde palembang--

"Dan rencananya, jika telah dilakukan konstatering pencocokan data setelah keluar putusan untuk eksekusi dari PN Palembang, maka akan dilakukan pengosongan lahan," kata Titis.

Diterangkan Titis, proses konstatering itu merupakan proses pencocokan didalam lokasi yang menjadi objek lahan termasuk berapa luas lahan yang bakal dilakukan proses eksekusi nantinya.

Lebih lanjut diterangkan Titis, jumlah keseluruhan luas lahan yang bakal dilakukan eksekusi adalah pengukuran dua sertifikat.

BACA JUGA:Geber Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya

BACA JUGA:Mobil Angkutan Barang Dicegat di Depan Pasar Cinde Palembang, Ini yang Dilakukan Petugas Gabungan

"Tapi yang bakal dilakukan eksekusi itu lahannya seluas 1400 meter persegi termasuk jalan yang ada di samping lahan eks gedung Cineplex Cinde," ungkap Titis.


--

Termasuk, kata Titis nantinya kios-kios pedagang di sekitar objek lahan yang bakal dieksekusi nanti bakal dilakukan penggusuran.

Namun, Titis mengatakan khususnya kepada pedagang yang menempati kios diatas lahan yang akan dieksekusi akan dicarikan solusi yang terbaik sepanjang pedagang tersebut berkoordinasi dengan kliennya.

"Sepanjang dapat berkoordinasi, maka kita akan mencarikan solusi yang terbaik nantinya buat pada pedagang disekitar eks gedung bioskop Cineplex," tukasnya.

BACA JUGA:Kasus Pengrusakan Kompleks Pemakaman Pangeran Kramajaya, Bola Panas di Disbud Palembang?

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengrusakan Tower SUTT Milik PLN di Muara Enim

Sebelumnya, para pedagang mengaku pasrah apabila nantinya lahan yang ditempati untuk berdagang alat-alat spare part akan dilaksanakan eksekusi pengosongan.

Salah seorang pedagang spare part kendaraan, yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku telah berdagang menyewa dua petak kios disekitar objek lahan yang bersengketa sudah hampir 10 tahun lamanya.

"Saya sudah berdagang alat-alat atau spare part kendaraan mobil ini hampir 10 tahun dengan sistim sewa," ujarnya dibincangi usai petugas PN Palembang mendata satu persatu kios.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: