Terungkap Penyebab Gugatan Indomobil Finance Dinyatakan Hakim ‘Kabur’, Soal Posita Petitum Tak Singkron?

Terungkap Penyebab Gugatan Indomobil Finance Dinyatakan Hakim ‘Kabur’, Soal Posita Petitum Tak Singkron?

Terungkap penyebab gugatan Indomobil Finance dinyatakan hakim ‘kabur’, soal posita petitum tak singkron. foto: hanya ilustrasi.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terungkap penyebab gugatan Indomobil Finance dinyatakan hakim ‘kabur’, soal posita petitum tak singkron.

"Kami mengapresiasi putusan hakim ini,” ujar Abadi Rasuan, S.H., M.H.

Karena gugatan Indomobil Finance pada PT Lazuardi Cahaya Prakasa itu jelas terbukti tidak sinkron antara posita dan petitum, terutama dalam permohonan provisi.

Kewajiban klien kami (PT Lazuardi Cahaya Prakasa) kepada pihak Indomobil Finance sejatinya hanya berkisar di angka Rp2 miliar bukan Rp7 miliar, dan tidak berdasar. 

Bahkan, sebelum gugatan ini dilayangkan pihaknya masih mencoba menjalin komunikasi dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Sayangnya upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA:Gugatan Rp7 Miliar Indomobil Finance Ditolak, Majelis Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Wanprestasi

BACA JUGA:Gugatan Class Action Ratusan Miliar kepada PT Pertamina Dipicu Tanah Kavling yang Tak Bisa Diakses

Dan, di persidangan pihaknya mampu meyakinkan majelis hakim bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan tidak disusun dengan cermat.

Lebih lanjut, kata Abadi, dalam fakta persidangan terungkap bahwa pihak Indomobil Finance tidak dapat membuktikan adanya proses penagihan yang sesuai dengan prosedur, seperti tidak adanya surat peringatan resmi atau bukti penagihan langsung kepada debitur (PT Lazuardi Cahaya Prakasa).

Hal tersebut menjadi salah satu alasan kuat majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat.

"Kami selaku tergugat  bahkan tidak hadir proses pemeriksaan saksi, namun dari keterangan saksi-saksi penggugat sendiri justru memperlemah dalil mereka," ujar Abadi Rasuan.

BACA JUGA:Gugatan Rp7 Miliar Indomobil Finance Ditolak, Majelis Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Wanprestasi

BACA JUGA:Gugatan Class Action Ratusan Miliar kepada PT Pertamina Dipicu Tanah Kavling yang Tak Bisa Diakses 

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Paulus Douglas P. Siagian, S.H, perusahaan pembiayaan tersebut mendaftarkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2024 dengan Nomor Perkara 353/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait