Terungkap Penyebab Gugatan Indomobil Finance Dinyatakan Hakim ‘Kabur’, Soal Posita Petitum Tak Singkron?

Terungkap penyebab gugatan Indomobil Finance dinyatakan hakim ‘kabur’, soal posita petitum tak singkron. foto: hanya ilustrasi.--
Nilai kerugian yang dituntut mencapai lebih dari Rp7 miliar, yang terdiri dari sisa angsuran serta denda keterlambatan.
Gugatan perdata yang diajukan PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Palembang, terhadap PT Lazuardi Cahaya Prakasa akhirnya kandas di meja hijau.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 10 Juli 2025, gugatan wanprestasi tersebut dinyatakan tidak diterima karena dianggap kabur (obscuur libel) dan tidak terbukti.
BACA JUGA:Gugatan Rp7 Miliar Indomobil Finance Ditolak, Majelis Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Wanprestasi
BACA JUGA:Gugatan Class Action Ratusan Miliar kepada PT Pertamina Dipicu Tanah Kavling yang Tak Bisa Diakses
Gugatan tersebut bermula saat PT Indomobil Finance Indonesia, melalui kantor cabangnya di Palembang, memberikan fasilitas pembiayaan investasi kepada PT Lazuardi Cahaya Prakasa berupa empat unit kendaraan.
Namun, akibat tekanan ekonomi dan penurunan usaha, pihak debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.
Tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak membuat PT Indomobil Finance Indonesia akhirnya menempuh jalur hukum.
BACA JUGA:Gugatan Rp7 Miliar Indomobil Finance Ditolak, Majelis Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Wanprestasi
BACA JUGA:Gugatan Class Action Ratusan Miliar kepada PT Pertamina Dipicu Tanah Kavling yang Tak Bisa Diakses
Sementara, Kepala Cabang PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Palembang M Idrus belum bisa berkomentar banyak, sebab belum tahu informasi mengenai ditolaknya gugatan tersebut.
"Nanti saja ya mas, kita belum dapat informasi itu akan saya tanya dulu dengan kantor pusat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: