Optimis Gugatan Sengketa Pilkada Banyuasin Paslon Nomor 02 Ditolak
Optimis Gugatan Sengketa Pilkada Paslon Nomor 02 Ditolak.-Foto: dokumen/sumeks.co -
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Askolani Bupati Banyuasin terpilih mengatakan kalau pada prinsipnya pihaknya akan mengikuti proses persidangan gugatan sengketa pilkada di MK.
"Kita ikutin saja proses persidangan," katanya.
Kalaupun gugatan yang dilayangkan oleh Paslon nomor 02 terkait money politik, tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu di Bawaslu.
Kemudian kalau terbukti baru dapat dibawa ke MK, itupun harus 50 persen plus 1 jumlah kecamatan.
Askolani menambahkan kalau soal Money politik pihaknya terlebih dahulu melaporkan ke Bawaslu.
"Tapi sayang sulit untuk membuktikannya, karena yang terima biasanya tidak mau jadi saksi," ungkapnya.
Lebih lanjut Askolani menerangkan gugatan MK itu hanya menyidangkan perselisihan suara dan terjadi TSM.
"Hanya itu, kalau money politik itu tempatnya Bawaslu," tegasnya.
BACA JUGA:Tanpa Gugatan MK, Muchendi-Supriyanto Siap Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati OKI Februari 2025
BACA JUGA:Pilgub Sumsel Tanpa Gugatan MK, HDCU Siapkan Tim Transisi Dipimpin Mantan Sekda Sumsel
Pastinya pihaknya optimis gugatan uang dilayangkan oleh Paslon no 02 ke MK akan di tolak. "Iya optimis (ditolak)," bebernya.
Legar Saputra anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan kalau KPU Banyuasin telah menerima dan mendapatkan jadwal sidang sengketa pilkada Banyuasin dari MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: