Ahli Gugatan Class Action Ahli Waris Dihadirkan, PT Pertamina Melanggar Hak Pensiunan

Ahli Gugatan Class Action Ahli Waris Dihadirkan, PT Pertamina Melanggar Hak Pensiunan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang gugatan class action yang diajukan oleh putra-putri pensiunan PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 28 Juli 2025.
Sidang ini menghadirkan dua orang ahli untuk menguatkan dalil gugatan terhadap PT Pertamina Refinery Unit (RU) III Plaju, terkait sengketa lahan seluas sekitar 91 hektar di kawasan KM 7, Sukarame, Palembang.
Dua ahli tersebut yakni M Sadi Is, seorang ahli perdata dari UIN Raden Fatah Palembang, serta Chandra ahli dari Real Estate Indonesia (REI).
Keduanya, dihadirkan oleh pihak penggugat untuk memberikan pandangan hukum serta kajian properti atas status tanah yang dipersoalkan.
BACA JUGA:Jelang Sidang Lapangan Gugatan Class Action Pertamina, Hakim Minta Semua Pihak Jamin Keamanan
BACA JUGA:Gugatan Class Action Ratusan Miliar kepada PT Pertamina Dipicu Tanah Kavling yang Tak Bisa Diakses
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH, Chandra menyoroti pentingnya kesepakatan utuh antara penjual dan pembeli dalam proses jual beli lahan, termasuk penyediaan fasilitas umum seperti akses jalan dan sarana penunjang lainnya.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks ini, penjualan tanah oleh PT Pertamina kepada para pegawai saat itu masih menyisakan banyak persoalan hukum dan teknis.
Ahli perdata saat ditanya tergugat I dari PT Pertamina dalam sidang lanjutan gugatan class action di PN Palembang--
"Jika dijual dalam bentuk perumahan atau tanah kaveling, maka penjual tidak hanya memberikan sertifikat, tapi juga harus menjamin fisik dan kelengkapan fasilitasnya. Jika tidak, maka status barang yang dijual bisa dianggap belum sah bahkan bisa dikategorikan palsu," ujar Chandra.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dalam kasus ini terdapat indikasi kuat bahwa tanah yang diperjualbelikan belum tuntas secara administratif dan fisik.
Hal inilah yang menjadi titik krusial dalam gugatan yang dilayangkan oleh para ahli waris.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Arthulius SH MH, menyambut positif keterangan para ahli yang dihadirkan.
BACA JUGA:Gugatan Class Action Tanah KM 7 Berpotensi Jadi Preseden Buruk Bagi Perusahaan Sekelas Pertamina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: