Gugatan Berujung Damai, Mantan Kacab Pembantu Bank Mega Palembang Kembalikan Uang Nasabah

Gugatan Berujung Damai, Mantan Kacab Pembantu Bank Mega Palembang Kembalikan Uang Nasabah

Gugatan Berujung Damai, Mantan Kacab Pembantu Bank Mega Palembang Kembalikan Uang Nasabah.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perkara Gugatan atau Perbuatan melawan hukum Antara penggugat Nurjana dan pihak tergugat l Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan PALEMBANG, tergugat ll Kepala Cabang (KCP) Sumsel Kapten Arivai serta tergugat lll Direktur Utama Bank Mega Pusat, akhirnya tempuh perdamaian. 

“Alhamdulillah akhirnya setelah melalui proses panjang, kesepakatan perdamaian itu dilakukan, dimana dalam perkara ini, pihak terlapor Doddy Sutomo mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega KCP Palembang Sayangan bersedia untuk mengembalikan semua uang milik penggugat (Nurjanah) senilai Rp 1,8 miliar dan uang tersebut sudah masuk ke rekening klien kami ibu Nurjanah,” ungkap penggugat Nurjana melalui kuasa hukumnya Afdhal SH MH, Rabu. 

Dijelaskan, hal demikian diketahui dalam sidang yang digelar di PN Palembang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fatimah SH MH serta dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat, pada Selasa 29 Juli 2025 kemarin.

Afdal juga menjelaskan, terkait Surat Laporan Polisi (LP), yang sebelumnya telah melaporkan salah satu karyawan bank mega ke Polda Metro Jaya dan Polda Sumsel telah menemui titik terang.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Lulusan: Universitas Bina Darma Membangun Sinergi Bersama Bank Mega Syariah

BACA JUGA:Ahli Gugatan Class Action Ahli Waris Dihadirkan, PT Pertamina Melanggar Hak Pensiunan

"Laporan pertama di Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Juli kemarin, telah dilakukan perdamaian dan uang klien saya telah dikembalikan oleh oknum pegawai Bank Mega tersebut sebesar Rp 1,8 miliar,” ujarnya. 

Afdal juga menjelaskan, bahwa perdamaian ini ditempuh tentu melalui mekanisme, dimana dalam surat perjanjian dalam gugatan tersebut, salah satu bunyi dalam surat perjanjian tersebut diantaranya, adalah bahwa kami dari korban akan menarik semua laporan pengaduan, termasuk gugatan yang ada di PN Palembang. 

“Kemudian juga Gugatan yang ada di PN Palembang, akan kami cabut dan Insyaallah penetapan pencabutan gugatan tersebut besok sudah keluar, kemudian terhadap hal ini juga kami akan ke Polda Sumsel untuk mencabut surat laporan kami,” ungkap Afdal. 

Sebelumnya telah terjadi proses perdamaian yang dihadiri oleh para pihak diantaranya, Pihak Doddy Sutomo (selaku Tergugat) telah mengganti kerugian kepada pihak nasabah an.Nurjana (selaku Penggugat dalam Gugatan Perdata), sebesar Rp. 1.8 milyar. Dalam kesepakatan damai tersebut pihak Nurjana bersedia mencabut gugatan perdata, pengaduan di OJK dan Lap Polisi di Kepolisian di Polda Sumsel.

BACA JUGA:Gugatan KLH Dikabulkan, PT Banyu Kahuripan Dihukum Bayar Ganti Rugi Dampak Karhutla di Muba Rp282 Miliar

BACA JUGA:Berawal Nama Mantan Dosen Dicatut, Perkara dengan Universitas PGRI Palembang Berujung Cabut Gugatan

Dengan terjadinya kesepakatan perdamaian antara pihak kami dan pihak tergugat, saat ini semua telah usai. 

“Jadi terhadap hal ini, untuk perkara gugatan atau perbuatan melawan hukum Antara penggugat Nurjana dan pihak *tergugat I, II dan III* secara materil Clear in Clear atau tempuh perdamaian,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait