Gugatan Berujung Damai, Mantan Kacab Pembantu Bank Mega Palembang Kembalikan Uang Nasabah

Gugatan Berujung Damai, Mantan Kacab Pembantu Bank Mega Palembang Kembalikan Uang Nasabah.-Dok.Sumeks.co-
Menanggapi kesepakatan damai, pihak Bank Mega mengatakan bahwa sejak perkara ini dilaporkan ke pihak Bank Mega, Bank Mega telah melakukan upaya menjadi penengah dalam pengembalian dana milik nasabah.
“Kasus ini sebelumnya oleh Bank Mega telah dilaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan atas proses yang dilakukan berhasil mendamaikan antara nasabah dengan pihak terlapor (Doddy Sutomo)," jelas Corporate Secretary Bank Mega Christiana M. Damanik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: