Gugatan Class Action Tanah KM 7 Berpotensi Jadi Preseden Buruk Bagi Perusahaan Sekelas Pertamina

Gugatan Class Action Tanah KM 7 Berpotensi Jadi Preseden Buruk Bagi Perusahaan Sekelas Pertamina--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang gugatan perdata yang diajukan Paguyuban Putra-Putri Pensiunan Pertamina terhadap PT Pertamina RU III Plaju kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 1 Juli 2025.
Persidangan kali ini beragendakan penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH.
Gugatan ini dilayangkan sebagai upaya hukum para ahli waris dari pensiunan pegawai Pertamina yang menuntut hak mereka atas lahan seluas 91 hektar di KM 7 Palembang yang hingga kini tak kunjung bisa mereka nikmati.
Kuasa hukum penggugat, Arthulius SH, menyampaikan bahwa proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
"Setelah pembuktian surat selesai, kami akan hadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat untuk memperkuat gugatan ini," ujar Arthulius usai sidang.
Menurut Arthulius, lahan yang disengketakan merupakan hasil dari program Yayasan Pembangunan Perumahan Pegawai Pertamina (YP3) Unit II sejak era 1970-an.
Janji Manis Berujung Pahit! Pertamina RU III Digugat Rp336,6 Miliar oleh Pensiunan, PHP Kavling Tanah KM 7--
Dalam program tersebut, tanah kavling ditawarkan kepada para pegawai aktif Pertamina melalui sistem potong gaji bulanan.
Sebagian besar dari mereka, jelasnya telah menyelesaikan pembayaran sejak puluhan tahun lalu. Namun, janji untuk menyerahkan lahan tersebut tak kunjung terealisasi.
"Sertifikat tanah memang diberikan, tapi tidak pernah ada penguasaan fisik oleh para pensiunan hingga hari ini. Padahal ini hasil jerih payah mereka selama bekerja," jelasnya.
Yang mengecewakan, menurut Arthulius, adalah sikap PT Pertamina RU III Plaju yang terkesan lepas tangan atas persoalan tersebut.
BACA JUGA:Ekspor Kilang Pertamina Plaju Palembang Sumbang Devisa USD 452 Juta Sepanjang 2024
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: