Jelang Sidang Lapangan Gugatan Class Action Pertamina, Hakim Minta Semua Pihak Jamin Keamanan

Jelang Sidang Lapangan Gugatan Class Action Pertamina, Hakim Minta Semua Pihak Jamin Keamanan

Jelang Sidang Lapangan Gugatan Class Action Pertamina, Hakim Minta Semua Pihak Jamin Keamanan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Suasana mulai memanas menjelang sidang pemeriksaan setempat terkait gugatan tanah oleh para ahli waris pensiunan Pertamina terhadap PT Pertamina RU III Plaju.

Majelis hakim yang menangani perkara ini pun meminta jaminan keamanan penuh dari semua pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk kelancaran jalannya sidang lapangan di KM 7, Jalan Sukarela Palembang.

Gugatan yang diajukan para ahli waris ini berbentuk class action, menuntut hak atas tanah seluas hampir satu hektare yang mereka klaim sebagai milik orang tua mereka pensiunan karyawan Pertamina yang dibeli dengan sistem potong gaji sejak 1969 dan lunas pada 1976.

Namun hingga kini, lahan yang diklaim masih tidak dapat mereka kuasai secara fisik karena terganjal akses dan diduga masuk dalam kawasan operasional Pertamina.

BACA JUGA:Gugatan Class Action Ratusan Miliar kepada PT Pertamina Dipicu Tanah Kavling yang Tak Bisa Diakses

BACA JUGA:Gugatan Class Action Tanah KM 7 Berpotensi Jadi Preseden Buruk Bagi Perusahaan Sekelas Pertamina

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum para penggugat, Arthulius SH MH menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan jaminan keamanan pada saat majelis hakim turun langsung ke lapangan.

Namun demikian, ia menekankan bahwa tanggung jawab tersebut tidak bisa hanya dibebankan pada para ahli waris saja.


Suasana ruang sidang gugatan class action ahli waris pensiunan Pertamina menghadirkan tiga orang saksi fakta dari penggugat--

"Kami pada dasarnya siap menjamin keamanan saat sidang lapangan nanti. Namun sesuai perintah majelis hakim, semua pihak, baik tergugat maupun turut tergugat, seperti PT Pertamina, BPN, dan Pemprov Sumsel, harus turut serta menjamin kelancaran dan keamanan sidang," ujar Arthulius saat dikonfirmasi, Jumat 25 Juli 2025.

Menurutnya, isu-isu yang beredar di lapangan termasuk dugaan adanya penolakan dari sebagian warga sekitar harus diantisipasi secara bijak agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang lapangan tersebut, diprediksi menjadi krusial karena akan menentukan posisi fisik lahan yang disengketakan, sekaligus menguatkan bukti-bukti yang telah diajukan di persidangan sebelumnya.

Salah satu saksi kunci dalam persidangan adalah Husni, anak dari almarhum Zawawi, pensiunan Pertamina yang disebut membeli tanah seluas 988 meter persegi tersebut.

BACA JUGA:LANGKA, Gugatan Class Action ‘Biasa di Kasus Kerusakan Alam’, Kali Ini Dipakai Menggugat Sikap Acuh Pertamina

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait