Jelang Sidang Lapangan Gugatan Class Action Pertamina, Hakim Minta Semua Pihak Jamin Keamanan

Jelang Sidang Lapangan Gugatan Class Action Pertamina, Hakim Minta Semua Pihak Jamin Keamanan

Jelang Sidang Lapangan Gugatan Class Action Pertamina, Hakim Minta Semua Pihak Jamin Keamanan--

BACA JUGA:PN Palembang Terima Gugatan Class Action oleh Paguyuban Putra Putri Pensiunan Pertamina Unit II Plaju

Ia mengungkapkan bahwa tanah itu dibeli orang tuanya melalui cicilan gaji sebanyak 17 kali pembayaran hingga lunas tahun 1976.

Namun hingga kini, tanah tersebut tidak pernah bisa dikuasai karena tidak ada akses masuk yang diberikan oleh pihak Pertamina.

"Tanah itu hasil kerja keras orang tua kami. Dibayar potong gaji selama bertahun-tahun, tapi kami bahkan tidak bisa menginjakkan kaki ke sana karena jalannya tertutup semak dan tidak ada akses," kata Husni di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH.

Husni menegaskan, gugatan ini bukan semata-mata soal nominal atau nilai tanah, tapi tentang keadilan dan penghargaan atas jerih payah generasi terdahulu.

Ia mewakili para ahli waris lainnya yang merasa janji perusahaan telah dilupakan dan hak mereka diabaikan.

"Kami tidak minta lebih, hanya minta hak kami dikembalikan atau diganti sesuai harga pasar. Kami bersedia mengembalikan sertifikat, tapi kami ingin keadilan ditegakkan," tegasnya.

Gugatan class action ini menjadi simbol perjuangan panjang para keluarga pensiunan Pertamina yang merasa diperlakukan tidak adil. 

Mereka tidak hanya menuntut hak, tapi juga menagih janji lama yang hingga kini belum ditepati.

Sidang lapangan yang akan segera digelar menjadi momentum penting dalam menuntaskan babak panjang perjuangan ini. Keamanan dan netralitas dalam proses tersebut pun kini menjadi perhatian utama majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait