Cerita Pilu Ahli Waris Pensiunan, Miliki Sertifikat Tapi Tanah Dikuasai Warga Karena Pertamina Lalai

Cerita Pilu Ahli Waris Pensiunan, Miliki Sertifikat Tapi Tanah Dikuasai Warga Karena Pertamina Lalai

Ilustrasi disinyalir kelalaian PT Pertamina RU III Plaju, ahli waris pensiunan hanya miliki sertifikat namun tanah dikuasai pihak lain --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kisah pilu mewarnai perjuangan panjang para ahli waris pensiunan Pertamina UP II Plaju, yang tergabung dalam Paguyuban Putra-Putri Pensiunan Pertamina

Setelah lebih dari setengah abad berlalu, tanah kavling seluas 91 hektare yang dibeli dengan memotong gaji bulanan para pegawai Pertamina saat itu, kini tak bisa mereka kuasai. 

Ironisnya, masing-masing ahli waris putra-putri pensiunan Pertamina memegang sertifikat resmi atas tanah tersebut, namun fisik tanah kini telah dikuasai oleh warga lain secara ilegal.

Gugatan class action senilai ratusan miliar rupiah pun akhirnya dilayangkan kepada PT Pertamina Refinery Unit (RU) III Plaju.

BACA JUGA:Gugatan Class Action Tanah KM 7 Berpotensi Jadi Preseden Buruk Bagi Perusahaan Sekelas Pertamina

BACA JUGA:LANGKA, Gugatan Class Action ‘Biasa di Kasus Kerusakan Alam’, Kali Ini Dipakai Menggugat Sikap Acuh Pertamina

Upaya hukum ini menjadi langkah terakhir setelah puluhan tahun menanti kejelasan, namun tak kunjung mendapat titik terang.

"Kami tidak menuntut lebih, kami hanya ingin apa yang menjadi hak orang tua kami bisa kami warisi dengan layak," ujar Syaiful Anwar, Sekretaris Paguyuban, dengan suara bergetar saat ditemui usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 1 Juli 2025 kemarin.


Syaiful Anwar (kiri) perwakilan ahli waris yang tergabung dalam Paguyuban Putra-Putri Pensiunan Pertamina uraikan pemicu gugatan ratusan miliar kepada PT Pertamina RU III Plaju--

Menurut Syaiful, tanah kavling yang terletak di kawasan Jalan Sukarela KM 7 Sukarame, Palembang, sejatinya sudah dimiliki secara sah oleh para pensiunan sejak tahun 1970-an.

Bukti kepemilikan berupa sertifikat resmi masih tersimpan rapi oleh masing-masing ahli waris.

Namun, sejak pembelian dilakukan, para pegawai tidak bisa menempati tanah tersebut karena berbagai kendala teknis terutama ketiadaan fasilitas umum dan akses jalan ke lokasi.

"Saat itu tanah masih berupa hutan belantara. Tidak ada jalan masuk, tidak ada fasilitas umum. Pertamina menjanjikan untuk membangun akses dan fasilitas sosial, tapi janji itu tidak pernah terealisasi," ungkapnya.

BACA JUGA:Pensiunan Pertamina Gugat PT Pertamina RU III Plaju, Tuntut Hak atas Tanah Kavling yang Dijanjikan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait