Gugatan Class Action Tanah KM 7 Berpotensi Jadi Preseden Buruk Bagi Perusahaan Sekelas Pertamina

Gugatan Class Action Tanah KM 7 Berpotensi Jadi Preseden Buruk Bagi Perusahaan Sekelas Pertamina--
Bahkan, klaimnya pihak perusahaan justru menyarankan agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum ketimbang diselesaikan secara internal.
"Ketika tidak ada solusi ditawarkan, pihak perusahaan justru menyuruh klien kami menggugat saja ke pengadilan. Padahal, ini menyangkut hak dasar para mantan pegawai yang telah mengabdi puluhan tahun," kata Arthulius.
Arthulius SH kuasa hukum penggugat PT Pertamina RU III Plaju--
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihak penggugat masih membuka ruang musyawarah. Ia berharap penyelesaian damai dapat dicapai, demi menghindari preseden buruk bagi perusahaan BUMN sekelas Pertamina.
"Kalau tidak ada jalan keluar, kami akan lanjutkan proses hukum hingga tuntas. Tapi kami masih harap ada itikad baik dari pihak perusahaan," tegasnya.
Sementara itu, pihak tergugat PT Pertamina RU III Plaju belum memberikan keterangan resmi terkait perkara ini.
Usai persidangan, perwakilan mereka menolak diwawancarai awak media dan berlalu pergi dengan singkat menyebut, "Nanti, waktunya sudah mepet."
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, para pensiunan Pertamina telah mencoba berbagai upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak Pertamina maupun YP3.
Namun, semua langkah mereka berujung pada jalan buntu. Tanah yang seharusnya menjadi tempat tinggal atau investasi masa tua para mantan pegawai itu kini terbengkalai, tidak dikelola, bahkan status kepemilikannya pun menjadi misteri.
Kasus ini membuka mata publik akan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset dan hak-hak pegawai, terutama mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Kini, nasib mereka bergantung pada keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: