PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan

PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan

PN Kayuagung tolak gugatan Hutan Kota Di diklaim milik perorangan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara perdata mengenai hutan kota di KAYUAGUNG yang masuk di Pengadilan Negeri KAYUAGUNG terus bergulir. 

Dimana atas proses persidangan, Pengadilan Negeri Kayuagung, menolak gugatan atas klaim kepemilikan tanah kawasan Hutan Kota Kayuagung yang diajukan oleh Husin. 

Majelis hakim menilai Husin selaku penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikannya atas tanah objek sengketa.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat penggugat mengaku telah membeli tanah seluas ± 23.625 m2 dari salah satu ahli waris Ahmad Zaini. 

BACA JUGA:Perkara Gugatan Hutan Kota Kayuagung Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri

BACA JUGA:Dibangun 2011, Hutan Kota Kayuagung Jadi RTH

Yakni berdasarkan Akta Pengoperan dan Pemindahan Hak Nomor 12 tanggal 14 Maret 2024. Tanah tersebut disebut oleh penggugat telah dikuasai oleh Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir (Pemda OKI) sejak tahun 2011 dengan mendirikan kawasan Hutan Kota.

Selanjutnya Husin mengajukan gugatan ke PN Kayuagung yang kemudian terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2024/PN Kag. 

Berikut petitum yang diajukan atas gugatan tersebut. Yaitu mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Lalu menyatakan penggugat selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah, yang terletak di darat Dusun Kedaton Jalan Seriang Kuning Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan seluas ± 23.625 m2. 

Adapun dengan batas-batas. Yaitu sebelah ulu/selatan berbatasan dengan Tanah Kebon H Djalil (kondisi saat ini sebagian berbatasan dengan Tanah Kebon H Djalil dan sebagian lainnya berbatasan dengan jalan);

BACA JUGA:Blokir Jalan Dibuka, Warga Leluasa Lintasi Hutan Kota Kayuagung

BACA JUGA:Sengketa Lahan Hutan Kota SMKN 3 Kayuagung Kembali Digugat, Hadirkan Saksi

Kemudian, sebelah Ilir/Utara berbatasan dengan Tanah Kebon H Ibrahim. Lalu disebelah laut/Barat berbatasan dengan Tanah Kebon Lihin. 

Untuk disebelah darat/Timur berbatasan dengan Tanah Kebon H Ibrahim. Dimana menyatakan bahwa perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait