PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan

PN Kayuagung tolak gugatan Hutan Kota Di diklaim milik perorangan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Jadi, menghukum para tergugat untuk mengosongkan, dan membongkar bangunan yang ada di atas objek sengketa. Juga menghukum para tergugat dan atau siapapun yang menguasai objek sengketa tersebut tanpa izin penggugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa tanpa terkecuali kepada penggugat secara cuma-cuma.
Jika diperlukan dengan upaya paksa bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia. Lalu juga menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp3.668.750.000,00 dan kerugian immateril sebesar Rp1.000.000.000,00 kepada penggugat.
BACA JUGA:Kejari OKI Lakukan Pemeriksaan Setempat, Gugatan Hutan Kota Jilid 2 Ditolak
BACA JUGA:Perkara Gugatan Hutan Kota Kayuagung Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij Vorraad).
Juga menyatakan turut tergugat untuk tunduk pada isi putusan Pengadilan terhadap perkara a quo.
Saat persidangan, Pemda OKI yang diwakili oleh Kejaksaan Negeri OKI sebagai kuasa hukumnya menyampaikan bantahan atas gugatan tersebut dengan menyatakan jika penguasaan kawasan Hutan Kota seluas 10 Hektare oleh tergugat didasarkan pada Sertipikat Hak Pakai Nomor 01 tanggal 11 Februari 1985 dengan Gambar Situasi Nomor 223/1984 tanggal 04 April 1984.
BACA JUGA:Tingkatkan Kedisiplinan, Lapas Sekayu Gelar Pembinaan FMD Petugas di Hutan Kota Sekayu
BACA JUGA:Dibangun 2011, Hutan Kota Kayuagung Jadi RTH
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Kayuagung menolak seluruh gugatan penggugat tersebut.
"Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya," putus majelis hakim, Selasa 8 April 2025.
Di mana dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai jika berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, tanah objek sengketa sebagian berada di atas Sertipikat Hak Pakai Nomor 01 Nomor 1 tanggal 11 Februari 1985 dan Gambar Situasi (GS) Nomor 223/1984 tanggal 4 April 1984, sedangkan sebagian lagi berada di Gambar Situasi (GS) Nomor 224/1984 tanggal 4 April 1984.
Adapun untuk sebagian tanah objek sengketa seluas 18.320 m2, yang penguasaannya oleh Tergugat didasarkan pada Sertipikat Hak Pakai Nomor 01 Nomor 1 tanggal 11 Februari 1985 merupakan penguasaan yang sah menurut hukum.
BACA JUGA:Sejak Konflik Pemkab OKI vs Ahli Waris H Jalil, Pemeliharaan Hutan Kota Terbengkalai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: