Apresiasi DPRD, Rekomendasikan Manajemen Hotel Beston Palembang Bayar Pesangon

Apresiasi DPRD, Rekomendasikan Manajemen Hotel Beston Palembang Bayar Pesangon

Apresiasi DPRD Palembang, Rekomendasikan Manajemen Hotel Beston Palembang Bayar Pesangon.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang merekomendasikan tiga poin dalam rapat dengar pendapat dengan penggugat dan tergugat yakni Manajemen Hotel Beston Palembang, bertempat di ruang rapat Komisi IV DPRD Palembang, Senin 11 Agustus 2025.

RDP ini dihadiri langsung Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Didi dan Wakil Ketua Saiful Fadli beserta anggota Tama yang dihadiri pihak tergugat dan penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Endang Wahyuni, yakni Rizal Syamsul SH MH, mengungkapkan rasa apresiasinya terhadap langkah cepat DPRD. 

"DPRD Palembang merekomendasikan Manajemen Hotel Beston apa yang telah direkomendasikan dari Disnaker Kota Palembang, Karena sebelumnya ada mediasi dengan Disnaker. Bahwa klien kita ini adalah karyawan tetap, jadi harus dibayarkan." ungkap Syamsul Rizal, Senin. 

BACA JUGA:NAH LOH, Hotel Beston Palembang Dipanggil DPRD Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Dugaan Buruknya Manajemen Hotel Beston Palembang Terhadap Hak Pekerja Terungkap di Sidang PHI

Poin kedua yang jadi rekomendasi DPRD Palembang, mendorong Hotel Beston Palembang untuk menjalankan organisasi mengacu kepada U, bukan kepada aturan perusahaan.

"Kemudian, poin ketiga DPRD Palembang akan turun langsung sidak kelapangan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Kgs Syaiful Fadli menjelaskan bahwa pihaknya telah mendengar aduan terkait Hotel Beston Palembang. 

"Ada beberapa poin yang sudah kita sampaikan dan harus dilakukan manajemen Hotel Beston Palembang," ujarnya. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh Hotel Beston Palembang

BACA JUGA:Kontrak Kerja Bertahun-Tahun, Rizal: Hotel Beston Palembang Disinyalir Langgar UU Ketenagakerjaan

Di lain sisi, tuntutan Eks koki Hotel Beston Palembang, total menuntut pesangon sebesar Rp50 juta dengan berbagai rincian.

Sebelumnya diketahui, Polemik Endang Wahyuni seorang koki yang telah bekerja kontrak 10 tahun dengan pihak manajemen Hotel Beston Palembang, kini memasuki babak baru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait