Terdakwa Pencuri Uang Rp25 Juta Modus Gembos Ban Terancam Susul Saudara Kandung di Penjara
Terdakwa Pencuri Uang Rp25 Juta Modus Gembos Ban Terancam Susul Saudara Kandung di Penjara--
Sehingga, atas perbuatan kedua pelaku korban NM pun mengalami kerugian uang yang disimpan didalam tas senilai serta kerusakan mobil berjumlah total Rp25 juta.
Terdakwa M Wahyudi pun, sebagaimana dakwaan JPU Kejari Palembang dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5KUHP pencurian dengan keadaan memberatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: