Terdakwa Pencuri Uang Rp25 Juta Modus Gembos Ban Terancam Susul Saudara Kandung di Penjara

Terdakwa Pencuri Uang Rp25 Juta Modus Gembos Ban Terancam Susul Saudara Kandung di Penjara

Terdakwa Pencuri Uang Rp25 Juta Modus Gembos Ban Terancam Susul Saudara Kandung di Penjara--

BACA JUGA:Tampil dengan Bulu Mata 'Cetar' dan Make Up Tebal, Oknum Bidan ZN Kasus Malapraktik Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sehingga, atas perbuatan kedua pelaku korban NM pun mengalami kerugian uang yang disimpan didalam tas senilai serta kerusakan mobil berjumlah total Rp25 juta.

Terdakwa M Wahyudi pun, sebagaimana dakwaan JPU Kejari Palembang dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5KUHP pencurian dengan keadaan memberatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: