Terdakwa Pencuri Uang Rp25 Juta Modus Gembos Ban Terancam Susul Saudara Kandung di Penjara

Terdakwa Pencuri Uang Rp25 Juta Modus Gembos Ban Terancam Susul Saudara Kandung di Penjara

Terdakwa Pencuri Uang Rp25 Juta Modus Gembos Ban Terancam Susul Saudara Kandung di Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - William pemilik bengkel tampal ban, dihadirkan sebagai saksi sidang kasus pencurian uang senilai Rp20 juta dengan modus gembos ban yang dilakukan oleh terdakwa atas nama M Wahyudi.

Dalam kasus ini, terdakwa M Wahyudi didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan terpidana Adi Cahyono yang telah dilakukan penuntutan terlebih dahulu.

Dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis 6 Juni 2024 saksi William membeberkan melihat kedua terdakwa beraksi mencuri sebuah tas dari dalam mobil milik korban NM.

Diterangkan saksi William, saat itu korban NM tiba di bengkel miliknya karena mobil yang dikendarai mengalami pecah ban.

BACA JUGA:Ibu di Palembang Laporkan Saudara Kandung Sendiri ke Polisi, Kasusnya Tak Disangka

BACA JUGA:Tabrak Mobil yang Dikendarai Perawat, Dua Pemuda Asal Muara Beliti Terpental hingga Tak Sadarkan Diri

"Saat itu korban ini tiba di bengkel saya karena mobil yang dikendarai mengalami pecah ban," kata saksi William.

Dihadapan majelis hakim diketuai Paul Marpaung SH MH, saksi William berkata melihat dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor mendekati mobil milik korban NM.

Kemudian, lanjut saksi William kedua orang itu salah satunya membuka pintu mobil milik korban NM dan membawa satu buah tas dari dalam mobil.

"Tapi saya tidak tahu pasti yang mana terdakwa yang ambil tas korban dari dalam mobil, yang satunya menunggu diatas sepeda motor," ungkap saksi William.

BACA JUGA:Rudapaksa 5 Korban Sejak Tahun 2017, Tersangka Predator Anak Segera Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

BACA JUGA:Benda Mirip Granat Tangan Ditemukan di Lapangan Sepakbola Talang Kelapa, Ternyata Bandul

Mendengar keterangan saksi itu, terdakwa M Wahyudi yang hadir dan didampingi penasihat hukum hanya bisa tertunduk sembari membenarkan keterangan tersebut.

Dipersidangan, terdakwa mengatakan bahwa perbuatan itu ia lakukan bersama dengan saudaranya sendiri bernama Adi Cahyono yang sudah divonis pidana terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: