Mobil Terbalik di Tanjung Raja Ogan Ilir, Ternyata Milik Bandar Narkoba, Dikejar Anggota Polda Sumsel

Mobil Terbalik di Tanjung Raja Ogan Ilir, Ternyata Milik Bandar Narkoba, Dikejar Anggota Polda Sumsel

Misteri mobil terbalik di Jalan Raya Tanjung Raja-Cinta Manis Kabupaten Ogan Ilir, ternyata akibat penangkapan bandar narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Minggu, 8 Juni 2025 malam. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Teka-teki terbaliknya mobil Terios BG 1494 TM, di Jalan Raya Tanjung Raja-Cinta Manis Kabupaten Ogan Ilir terungkap.

Mobil Terios hitam tersebut, ternyata milik diduga bandar narkoba asal Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, yang dikejar polisi. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, penangkapan diduga bandar narkoba ini, dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 malam, tiba di lokasi dekat PT Roesli Taher Kecamatan Tanjung Raja, mobil tersebut terbalik. 

BACA JUGA:Misteri Mobil Terbalik di Jalan Raya Tanjung Raja-Cinta Manis Ogan Ilir, Penangkapan Bandar Narkoba?

BACA JUGA:Saksi Dengar 3 Kali Tembakan dan Lubang Diduga Bekas Peluru Pada Mobil Terbalik di Ogan Ilir

Terbaliknya mobil milik diduga bandar narkoba ini, diduga setelah mendapatkan tembakan dari anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang melakukan pengejaran. 

Setidaknya ada tiga orang yang berhasil diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel, pada saat penangkapan tersebut. 

Adapun ketiga orang yang diamankan, yakni, BS, warga Desa Kapuk, EO warga Desa Cahaya Marga. Serta, NN warga Desa Sukamerindu, yang kesemuanya berasal dari Kecamatan Pemulutan Selatan. 

Dari penangkapan ketiga orang yang diduga bandar narkoba ini, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 4 kilogram sabu dan 3.000 butir ekstasi. 

BACA JUGA:Gerebek Gudang di Tanjung Raja, 101 Butir Ekstasi & 22 Paket Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres OI

BACA JUGA:Terlibat Peredaran Barang Haram di Lapas Tanjung Raja, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tindak 3 Warga Binaan

Informasi mengenai penangkapan diduga bandar narkoba ini, menyebar luas di media sosial Facebook pada Senin, 9 Juni 2025. 

"Semoga para pelaku dijerat sesuai barang bukti Yaitu hukuman MATI," ujar akun anonim dalam unggahannya di Grup FB Viral Ogan Ilir. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait