Tersandung Korupsi Dana Hibah PMI, Mantan Wawako Palembang dan Suami Ditahan Kejari

Tersandung Korupsi Dana Hibah PMI, Mantan Wawako Palembang dan Suami Ditahan Kejari

Tersandung Korupsi Dana PMI, Eks Wawako Palembang dan Suami ditahan Kejari Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda beserta suami Dedi Siprianto, resmi memakai rompi keramat tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai tersangka korupsi dana hibah PMI.

Penetapan keduanya sebagai tersangka, usai sebelumnya dilakukan pemeriksaan insentif oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus selama beberapa jam, Selasa 8 April 2025.

Tidak hanya memakai rompi keramat, keduanya dengan tangan diborgol digiring oleh petugas Kejari Palembang menuju kendaraan untuk dilakukan penahanan.

Fitrianti Agustinda bersama Dedi Siprianto yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang aktif, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, setelah tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Diperiksa Kasus Korupsi PMI, Finda: Mohon Doanya Ya!

BACA JUGA:Finda dan Suami Hadiri Pemeriksaan Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Dedi Siprianto yang juga dikenal sebagai suami mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, tampak tenang saat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan Pidsus Kejari Palembang".

Langkah ini menandai dimulainya proses hukum yang akan dijalani oleh politikus dari salah satu partai besar di kota ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PMI adalah lembaga kemanusiaan yang berperan penting dalam penyediaan layanan donor darah, bantuan bencana, serta berbagai kegiatan sosial lainnya. 

Dugaan penyimpangan dana di tubuh PMI tentu menimbulkan kekecewaan, terutama bagi masyarakat yang selama ini mempercayakan donasi mereka kepada lembaga tersebut.

Hingga saat ini, beberapa waktu media masih menunggu keterangan resmi dari Kejari Palembang, mengenai penetapan sekaligus penahanan keduanya sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait