Terdakwa Pencuri Uang Rp25 Juta Modus Gembos Ban Terancam Susul Saudara Kandung di Penjara

Terdakwa Pencuri Uang Rp25 Juta Modus Gembos Ban Terancam Susul Saudara Kandung di Penjara

Terdakwa Pencuri Uang Rp25 Juta Modus Gembos Ban Terancam Susul Saudara Kandung di Penjara--

Untuk itu, majelis hakim meminta agar terpidana Adi Cahyono turut dihadirkan untuk mendengarkan keterangan sebagai saksi dipersidangan.

Diketahui, Adi Cahyono telah divonis pidana bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan dan dihukum 3 tahun penjara pada tahun 2021 silam.

BACA JUGA:Giliran Tim Pemeriksa Barang Pembangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Digarap Kejari Palembang

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, 10 Saksi Pihak Bank Bakal Diperiksa Kejari Palembang

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun terdakwa M Wahyudi pada saat itu melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa tersebut terjadi pada sekira bulan Agustus 2021 silam pukul 15.10 WIB.

Yang mana saat itu korban NM telah dibuntuti oleh kedua terdakwa usai mengambil uang di bank BNI KM 5 Palembang.

Saat itu kedua pelaku telah mempersiapkan terlebih dahulu sepotong besi modifikasi, untuk menggembosi ban mobil milik korban NM saat mengarah ke menuju lampu merah simpang Sekip.

BACA JUGA:Kakak Adik Hacker Asal Tulung Selapan OKI Dibekuk Polisi saat Berpesta dalam Hotel Mewah di Palembang

BACA JUGA:Mobil Tabrak Truk Box di Tol Kayuagung-Palembang, Begini Nasib Kepala BNN Kabupaten OKI

Setelah berhasil menggembosi ban mobil milik korban NM, keduanya kembali mengikuti hingga saat melintas di Jalan Dr M Isa keduanya berpura-pura memberitahukan ban kendaraan korban telah kempes.

Mendengar pemberitahuan itu, korban NM pun menepi dan mengecek salah sath ban mobilnya dengan kondisi yang sudah kempes.

Saat itu juga keduanya pun berhenti dibelakang mobil milik korban NM, lalu membuka pintu sebelah kiri bagian depan mobil dan kabur usai mengambil tas berisi uang Rp20 juta dari dalam mobil tersebut.

Korban NM yang melihat peristiwa tersebutpun sempat berteriak sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolrestabes Palembang.

BACA JUGA:Alami Kecelakaan Sepeda Motor, Purnawirawan Polri di Lubuklinggau Meninggal Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: