Korupsi Suap Dana Komite Sekolah, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara
Edi Kurniawan Oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa kasus penerima suap dana komite sekolah, dituntut 2 tahun penjara.--
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi.
Tindak pidana yang dimaksud, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang.
BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Suap Oknum ASN Inspektorat Sumsel
Tersangka Edi Kurniawan disangkakan dengan tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Atau Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu penyidik pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Edi Kurniawan.
BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Fakta Terbaru yang Seret Suami Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah Hingga Rp271 T
Usai penetapan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan giat penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen sebagai barang bukti.
Giat penggeledahan dan penyitaan dilakukan beberapa waktu lalu, yang mana penggeledahan menyasar kantor Inspektorat Provinsi Sumsel dan rumah tersangka di perumahan Mitra Permai Gandus Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: