Terlalu! Buntut 15 Pegawai Rutan Lembaga Anti Rasuah KPK RI Jadi Tersangka Pungli, Eks Penyidik Bilang Begini

Terlalu! Buntut 15 Pegawai Rutan Lembaga Anti Rasuah KPK RI Jadi Tersangka Pungli, Eks Penyidik Bilang Begini

15 petugas Rutan KPK yang terlibat kasus pungli resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.-Foto: Tangkapan Layar-

BACA JUGA:Firli Bahuri Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL

BACA JUGA:Firli-Rudi Kembali Bersatu, Mantan Wakapolda Sumsel Resmi Jabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK

Sebelumnya, pada Jumat 15 Maret 2024 kemarin KPK telah menahan 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK. 

Ke-15 orang tersangka itu terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.

Ke-15 tersangka itu ikut dihadirkan dalam jumpa pers di gedung KPK sore ini. Para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Berikut 15 daftar nama tersangka dugaan pungli di Rutan Merah Putik KPK RI di Jakarta:

BACA JUGA:Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT KPK, Kasusnya Bikin Ngelus Dada, Hartanya Bikin Geleng-Geleng Kepala

BACA JUGA:Viral! Massa Unjuk Rasa depan Kantor KPK, Tuntut Usut Tuntas Kasus PT SMS

15 tersangka pungli Rutan KPK ini terdiri dari:

1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)

2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK)

3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR)

BACA JUGA:Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Erwin Ibrahim: Lihat Aturan, Apakah Bisa Berikan Bantuan Hukum

BACA JUGA:Geledah 3 Kantor Ini, Kejati Sumsel Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi SPH Ijin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas

4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: