Terlalu! Buntut 15 Pegawai Rutan Lembaga Anti Rasuah KPK RI Jadi Tersangka Pungli, Eks Penyidik Bilang Begini

Terlalu! Buntut 15 Pegawai Rutan Lembaga Anti Rasuah KPK RI Jadi Tersangka Pungli, Eks Penyidik Bilang Begini

15 petugas Rutan KPK yang terlibat kasus pungli resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.-Foto: Tangkapan Layar-

SUMEKS.CO - Terlalu, lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah terpuruk lantaran 15 pegawainya malah terjerat kasus Korupsi pungli di rutan KPK. Mantan penyidik KPK merespon kejadian tersebut.

Hal tersebut, sontak menggemparkan publik yang notabene mengetahui bahwa lembaga sekelas KPK sebagai lembaga penumpas korupsi justru internalnya terlibat korupsi.

Publik pun dibuat semakin dibuat bingung dan tercengang, sebab dinilai telah menjadi preseden buruknya lembaga penegak hukum di bidang korupsi saat ini.

Termasuk diantaranya dinilai sendiri oleh mantan penyidik KPK Yudi Purnomo yang menyebut penahanan belasan tersangka pungli oleh pegawai KPK di rutan dengan istilah "hari paling kelam".

BACA JUGA:Siap-Siap! Jaksa KPK Segera Hadirkan Saksi Kunci untuk Buktikan Perbuatan Korupsi Sarimuda

BACA JUGA:Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Angkutan Batu Bara, Terdakwa Sarimuda: Mohon Doanya Ya!

Dilansir dari laman sumatera ekspres.bacakoran.co, Minggu 17 Maret 2024 Yudi berpendapat seharusnya sebagai pegawai KPK bisa menjaga moral dan integritas sebagai lembaga anti korupsi.

Ditegaskan Yudi, bahwa perbuatan para pelaku pungli oleh belasan pegawai KPK sudah merupakan bentuk korupsi, sebab adanya kesepakatan bersama dan berkomplot.

Sebagai mantan penyidik KPK, ia mengetahui bahwa modus operandi para pelaku pungli tersebut pasti memiliki sandi atau kode khusus guna melancarkan aksinya.

Kemudian, lanjut Yudi hasil dari tindak pidana korupsi berupa pungutan liar itu disimpan di rekening penampungan, untuk kemudian membagi uang sesuai dengan jabatan di rutan KPK.

BACA JUGA:Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar

BACA JUGA:Berikut Ulasan Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Sarimuda, Ada Nama Anak dan Istri Terdakwa

"Mereka bahkan melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi dengan cara memasukkan handphone atau barang lainnya, termasuk mengisi baterai HP," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: