Pemerintah Putuskan Tak Berikan THR untuk Honorer Tahun Ini

Pemerintah Putuskan Tak Berikan THR untuk Honorer Tahun Ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.--

BACA JUGA:Tips Belanja Online untuk Lebaran! Berburu Diskon di E-commerce Pasti Lebih Hemat, Begini Caranya

Tunjangan yang melakat pada gaji pokok terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah memang mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain, kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun berbeda dengan ASN/pejabat/TNI/Polri.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen berbeda dengan ASN/pejabat/TNI/Polri dan pensiunan/penerima pensiun.

BACA JUGA:Penerimaan CPNS dan PPPK Kabupaten Ogan Ilir, Yuk Cek Tenaga Apa Saja yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Simak 5 Alasan Tidak Disarankan Minum Teh Saat Sahur, 3 Minuman ini Solusinya, Tubuh Tetap Segar Saat Puasa

Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1445 H dilanjutkan dengan pencairan setelah Idul Fitri 1445 H bagi yang belum menerima.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024 dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: