Pemerintah Putuskan Tak Berikan THR untuk Honorer Tahun Ini

Pemerintah Putuskan Tak Berikan THR untuk Honorer Tahun Ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.--

SUMEKS.CO - Pemerintah telah memastikan bahwa tenaga honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024. Keputusan ini juga berlaku untuk perangkat desa.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, bukan termasuk ASN berdasarkan undang-undang.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kedua undang-undang tersebut tidak mencantumkan perangkat desa sebagai bagian dari ASN.

BACA JUGA:Ampuh! 10 Tips Mencegah Dehidrasi Saat Puasa di Bulan Ramadhan Agar Ibadah Tetap lancar

BACA JUGA:Warga Demo Apotek Kimia Farma Usai Temuan Mayat Wanita, Pemimpin Baru Disuruh Tanda Tangan Tuntutan Warga

Karena perangkat desa dan tenaga honorer bukan termasuk ASN, maka pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara Lainnya.

"Perangkat desa tidak termasuk ASN berdasarkan undang-undang yang berlaku. Karena perangkat desa tidak termasuk ASN, maka mereka tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) yang diberikan pemerintah," kata Tito di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu 17 Maret 2024. 

Pada tahun 2023, perangkat desa memang menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.

BACA JUGA:All England Open 2024: Indonesia Raya Bakal Bergema di Podium Juara

BACA JUGA:Istilah Berbuka Dengan yang Manis Ternyata Bukan Ajaran Islam? Cek Faktanya Disini

Hal ini dimungkinkan karena pada saat itu, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Desa untuk menggunakan Dana Desa untuk membiayai berbagai kegiatan, termasuk pemberian THR.

Namun, pada tahun 2024, aturan tersebut telah berubah. Pemerintah Pusat tidak lagi mengalokasikan anggaran THR untuk perangkat desa dalam APBN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: