Pemerintah Putuskan Tak Berikan THR untuk Honorer Tahun Ini

Pemerintah Putuskan Tak Berikan THR untuk Honorer Tahun Ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.--

Ditambahkan Tito, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Nanti kita bisa bicarakan lebih lanjut dengan asosiasi terkait atau bahkan dengan Menteri Keuangan jika diperlukan. Saya memahami bahwa prinsip utama kita adalah menyejahterakan masyarakat, namun tanpa memberatkan dana desa," ujar Tito.

BACA JUGA:Axelsen Intimidasi Ginting, Netizen Persilahkan Viktor Layangkan Hak Angket

BACA JUGA:Pesepeda Bandar Lampung Akhirnya Tiba di Tanah Suci Mekah, Tempuh 7 Bulan Perjalanan

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024. 

Kebijakan ini dibuat berdasarkan peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk menjaga keselarasan dan keadilan dalam pemberian hak kepada para aparatur negara.

"Kami sampaikan untuk tenaga honorer tidak mendapat THR dan gaji ke-13," ujar Anas.

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

BACA JUGA:Benarkah Klaim Takjil Kolang Kaling Berkhasiat Bagi Penderita Nyeri Sendi? Berikut Penjelasan Praktisi

BACA JUGA:Bikin Geger! Honda PCX 175 2024 Dikabarkan Meluncur Saat Lebaran Idul Fitri, Bikin Pesaing Tambah Ketar-ketir

PP ini merupakan kabar baik bagi para ASN, karena mereka akan menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh pada tahun ini. 

Rincian komponen THR dan gaji ke-13 yang akan diterima ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13.

Perlu diingat bahwa besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan untuk THR dan gaji ke-13 dapat berbeda-beda tergantung pada pangkat, golongan, dan jabatan ASN/pejabat/TNI/Polri.

Tunjangan yang dibayarkan dalam THR dan gaji ke-13 bagi ASN/pejabat/TNI/Polri tidak hanya gaji pokok, tetapi juga beberapa tunjangan lainnya seperti, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Buka Puasa Kurma Dulu atau Minum Dulu? Ini Penjelasannya Serta Urutan Berbuka yang Benar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: