Oknum Notaris Jogjakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Rp10 Miliar, Kuasa Hukum: Terburu-buru!

Oknum Notaris Jogjakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Rp10 Miliar, Kuasa Hukum: Terburu-buru!

Kuasa hukum tesangka aoknum Notaris asal Jogjakarta, Napoleon SH sebut penahanan terhadap kliennya sebagai tersangka terlalu terburu-buru. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kuasa hukum Derita Kurniati (DK) tersangka dugaan korupsi penjualan aset Pemprov Sumsel berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta, menganggap penahanan yang dilakukan Kejati Sumsel terhadap kliennya terlalu terburu-buru.

"Status penahanan terhadap klien ini kami nilai terlalu terburu-buru oleh pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel," ucap kuasa hukum Napoleon SH usai mendampingi penahanan tersangka DK oleh Kejati Sumsel Kamis, 7 Maret 2024.

Menurut dia, dalam tidak hadirnya pemanggilan kliennya beberapa kali oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel lantaran kesibukan DK yang tidak memungkinkan memenuhi panggilan Kejati Sumsel.

"Jadi bukan mangkir dari pemanggilan, karena memang kesibukan klien yang berprofesi sebagi seorang notaris di Jogjakarta," ungkapnya.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemprov Sumsel Asrama Mahasiswa di Jogjakarta Bertambah Lagi

Meski begitu, Napoleon SH selaku kuasa hukum tersangka DK mengatakan tetap akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan pihak Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Namun kata Napoleon, apapun yang dituduhkan oleh pihak jaksa Kejati Sumsel terhadap kliennya DK tetap dihormati dan hanya tinggal menunggu pembuktian saja di persidangan.

Ia juga menyebut, bahwa dalam perkara ini kliennya sudah melakukan upaya hukum dengan pengajuan permohonan praperadilan di PN Palembang.

"Tujuan dari upaya Praperadilan ini tidak lain untuk menguji materi penetapan klien sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel," sebutnya.

BACA JUGA:Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum Tepis Sangkaan Kliennya Kuasa Penjual Aset Asrama Sumsel di Jogjakarta

Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH menanggapi santai mengenai upaya hukum Praperadilan oleh tersangka DK.

Secara singkat diterangkan Aspidsus, adalah hak dari tersangka sebagai warga negara untuk mengajukan upaya hukum Baim berupa Praperadilan atau lain sebagainya.

"Tinggal nanti pembuktian saja di persidangan," singkatnya.

Diketahui, selain DK tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menahan dua tersangka lainnya terlebih dahulu yang disinyalir bertanggung jawab atas kasus dugaan penjualan aset Pemprov Sumsel berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: