Oknum Notaris Jogjakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Rp10 Miliar, Kuasa Hukum: Terburu-buru!

Oknum Notaris Jogjakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Rp10 Miliar, Kuasa Hukum: Terburu-buru!

Kuasa hukum tesangka aoknum Notaris asal Jogjakarta, Napoleon SH sebut penahanan terhadap kliennya sebagai tersangka terlalu terburu-buru. Foto: Fadli/sumeks.co --

BACA JUGA:Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Kasus Korupsi Asrama Jogja, Kepala BPKAD Sumsel: Cuma Diskusi Bae!

Dua orang tersangka itu yakni selaku, kuasa penjual aset bernama Zurike Takada (ZT) dan seorang notaris Etik Mulyati (EM).

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Pemprov Sumsel di Jogjakarta mencapai Rp10 miliar.

Akibatnya para tersangka, dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: