Oknum Caleg Parpol Ini Dilaporkan Warga 7 Ulu Palembang ke Sentra Gakkumdu, Ini Dugaan Kasusnya!

Oknum Caleg Parpol Ini Dilaporkan Warga 7 Ulu Palembang ke Sentra Gakkumdu, Ini Dugaan Kasusnya!

Barang bukti yang ikut dilaporkan warga Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang diduga milik oknum Caleg ke Sentra Gakkumdu Sumsel di Kantor Bawaslu Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--

Dalam amplop tersebut ditemukan uang kertas satu lembar seratus ribuan dan satu lembar uang kertas lima puluh ribuan.

BACA JUGA:Waduh! Akademisi Ini Pertanyakan Keakuratan Real Count KPU, Banyak Suara Caleg Sumsel Hilang

"Dan ada juga replika surat suara yang berisi foto dan nama caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel dan DPRD Kota Palembang," sambungnya.

Sehari pasca pencoblosan orang yang memberikan amplop tersebut kembali mendatangi I dan beberapa orang tetangganya. 

"Nah, tujuannya meminta agar I menyerahkan kembali amplop berisi uang tunai dan replika kertas suara tersebut dengan alasan meminta dikembalikan karena ternyata perolehan ketiga caleg di wilayah tersebut tak sesuai harapan," kata Iswandi. 

"Dan ditolak klien kami sambil mengatakan sudah habis. Dan bukti amplop berikut uang di dalamnya kami lampirkan sebagai bukti kepada petugas Sentra Gakkumdu," beber Iswadi lagi. 

BACA JUGA:Waduh! Beredar Video TPS 10 Tangga Buntung Tidak Ada Surat Suara Caleg DPRD Kota Palembang, Warganet: Kok Bisa

Dengan laporan ke Gakkumdu ini, kliennya berharap agar dapat ditindaklanjuti.

"Dan apabila memang betul terbukti ketiga oknum Caleg tersebut melakukan money politic untuk dapat dilakukan diskualifikasi dari peserta Pemilu 2024. Jelas yang kami laporkan oknum Calegnya bukan yang lain," tutupya.

Sementara, komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut menegaskan akan dilakukan kajian awal terlebih dulu. 

"Apakah laporan ini telah memenuhi syarat formil ataupun materiil yang nantinya akan di registrasi dan dalam jangka waktu 1 x 24 jam akan dibahas bersama untuk menentukan apakah laporan itu telah memenuhi unsur-unsur Pasal," terangnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: