Tuntut Tanggung Jawab Kampus Ijazah Magister Dibatalkan, UKB Palembang Bakal Dilaporkan Pidana dan Perdata

Tuntut Tanggung Jawab Kampus Ijazah Magister Dibatalkan, UKB Palembang Bakal Dilaporkan Pidana dan Perdata.-Reigan.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lantaran Ijazah S2 atau magister diduga dibatalkan secara sepihak, sejumlah Alumni dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang meminta pertanggungjawaban serta solusi terbaik.
Pasalnya, akibat itu banyak dampak buruk yang ditimbulkan kepada para alumni, sehingga pihak UKB Palembang bakal dilaporkan terkait Tindak Pidana maupun secara Perdata.
Kuasa Hukum dari para alumni S2 Magister Kesehatan Masyarakat UKB Palembang, dari LBH Bima Sakti menyampaikan, Novel Suwa SH didampingi Connie Pania Putri berkata ada dugaan pencabutan atau pembatalan Ijazah terhadap alumni Magister Masyarakat S2 UKB Palembang yang telah lulus Tahun 2021 dan 2022.
Pembatalan untuk para mahasiswa tahun ajaran 2019 dan tahun ajaran 2020 yang diketahui secara sepihak oleh para alumni.
BACA JUGA:Wisuda Mahasiswa UKB Palembang Tunggu Sanksi Berakhir, Kembalikan Uang Pendaftaran Calon Maba
BACA JUGA:Kena Sanksi Status Pembinaan, Kampus UKB Palembang Dinilai 'Mati Suri', Fokus Benahi Administrasi
"Jadi, status pencabutan atau pembatalan Ijazah ini diketahui secara sepihak oleh para alumni di laman PD Dikti dan belum ada pemberitahuan secara resmi dari pihak UKB baik lisan maupun secara resmi kepada alumni," ungkap Connie, Senin 16 Juni 2025.
Sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara resmi berapa total jumlah alumni dari dua angkatan tersebut.
"Namun, yang ke kantor kami untuk berkuasa hanya berjumlah 55 orang yang semuanya dari Prodi S2 magister masyarakat,"ujarnya.
Dijelaskan, langkah awal yang dilakukan LBH Bima Sakti, melayangkan surat kepada pihak UKB pada tanggal 3 Juni 2025 untuk meminta klarifikasi secara resmi.
BACA JUGA:UKB Palembang Jalani Pembinaan Kemendikbudristek RI, Wakil Rektor Angkat Bicara
BACA JUGA:Status Aktif UKB Palembang Dicabut, AMUNISI Buka Posko Pengaduan
"Jadi kami memohon kepada pihak UKG agar bisa duduk bersama mencari solusi atas permasalahan yang dialami klien kami. kami ingin mengetahui apakah alasan-alasan dari pihak UKB, sehingga membatalkan ijazah dari para alumni," ujarnya.
Seiring berjalannya waktu pihaknya telah mendapatkan surat balasan dari pihak UKB Palembang tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani Rektor UKB, Dr dr Fika Minata Wathan dan menyatakan bahwa keputusan yang dibuat institusi Universitas Kader Bangsa telah sesuai dengan instruksi peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: