Tuntut Tanggung Jawab Kampus Ijazah Magister Dibatalkan, UKB Palembang Bakal Dilaporkan Pidana dan Perdata

Tuntut Tanggung Jawab Kampus Ijazah Magister Dibatalkan, UKB Palembang Bakal Dilaporkan Pidana dan Perdata

Tuntut Tanggung Jawab Kampus Ijazah Magister Dibatalkan, UKB Palembang Bakal Dilaporkan Pidana dan Perdata.-Reigan.Sumeks.co-

"Artinya permintaan kami untuk duduk bersama itu tidak ditanggapi. Justru dikatakan bahwa sesuai dengan perundang-undangan dan sesuai proses sudah melakukan konfirmasi secara timbal balik kepada siswa yang bersangkutan. Kami selaku kuasa hukum menampik ini, karena belum ada kain kami diberikan konfirmasi secara resmi hanya dipanggil secara pribadi dan itu merupakan konfirmasi timbal balik. Jadi belum ada solusi," jelasnya.

Dengan itu sangat berdampak sekali bagi kliennya seperti saat ini sudah ada yang sedang melanjutkan studi S3. Ketika ijazahnya dibatalkan ijazah S2 nya dibatalkan sehingga kliennya dipaksa dan terpaksa diminta untuk stop out. 

BACA JUGA:Ridho Yahya Beri Bekal ke Mahasiswa UKB yang Akan Ikuti Kegiatan KKN

BACA JUGA:Terakreditasi Baik Sekali, UKB Ajak Tenaga Kesehatan Ambil S2

Kemudian di sisi lain ada juga permasalahan lain seperti yang telah diterima CPNS artinya dengan ini sangat berdampak bagi para alumni

"Jadi kami minta kepada ukb dan kepala ll Dikti wilayah 2 untuk menjembatani kami langsung dengan pihak ukb." Ujarnya. 

Hal demikian terjadi didapati informasi yang diterima dan masih simpang siur ini hasil dari tim evaluasi perguruan tinggi. Jadi, tim itu datang ke UKB ditemukanlah dokumen-dokumen atau proses belajar mengajar yang tidak sesuai dengan aturan. 

"Kan kita punya undang-undang tentang sistem pendidikan tinggi, standar nasional pendidikan tinggi dan ditemukan tadi, misalnya SKS kurang, dosen tidak mengajar dengan sebenar-benarnya atau kurangnya jam belajar. Namun ini mahasiswa hanya mengikuti jangan dijadikan korban," katanya. 

"Jadi, hasil berita acara dari tim Evaluasi Perguruan Tinggi tersebut merekomendasikan pembatalan ijazah yang harus dilakukan oleh UKB. Kesimpulannya, yang membatalkan UKB yang menyetujui L2Dikti wilayah II Palembang. Proses rangkaiannya seperti itu, namun hanya saja klien kami sampai detik ini merasa sangat keberatan karena jangan dijadikan korban," bebernya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum HAM Sumsel Kunjungi Rektor UKB Palembang, Jajaki Kerjasama

BACA JUGA:Wisuda Mahasiswa UKB Palembang Tunggu Sanksi Berakhir, Kembalikan Uang Pendaftaran Calon Maba

Sementara, Novel menambahkan, langkah hukum yang akan dilakukan pihaknya, akan laporkan pidana dan perdatanya juga, karena banyak berdampak negatif kepada para alumni atau mahasiswa magister yang telah dinyatakan lulus. 

Menurutnya, dari status ijazahnya yang telah lulus, ternyata dalam sistem masih dinyatakan mahasiswa baru. 

"Klien kami ijazahnya sudah dilampirkan kepada badan kepegawaian dan dan ada mahasiswa yang sedang menjalani studi S3 saat ini dinyatakan gagal karena jasa s2-nya dinyatakan bermasalah. Kami akan melaporkan tindak pidana, karena ini skala nasional tentang pendidikan dan kami belum mendapatkan konfirmasi secara jelas secara jelas dan resmi dari pihak UKB," ujarnya. 

"Kami sangat menyayangkan selain kami ini sudah di wisuda dan ternyata ijazahnya dalam sistem dinyatakan tidak berlaku itu sangat merugikan," ujarnya mengakhiri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait