Tuntut Tanggung Jawab Kampus Ijazah Magister Dibatalkan, UKB Palembang Bakal Dilaporkan Pidana dan Perdata

Tuntut Tanggung Jawab Kampus Ijazah Magister Dibatalkan, UKB Palembang Bakal Dilaporkan Pidana dan Perdata

Tuntut Tanggung Jawab Kampus Ijazah Magister Dibatalkan, UKB Palembang Bakal Dilaporkan Pidana dan Perdata.-Reigan.Sumeks.co-

BACA JUGA:UKB Sumbang Dua Sapi

BACA JUGA:Terakreditasi Baik Sekali, UKB Ajak Tenaga Kesehatan Ambil S2

Sementara, Rektor UKB Palembang, Dr dr Fika Minata Wathan menanggapi hal tersebut saat dikonfirmasi dan membenarkan hal itu.

"Benar, pembatalan tersebut menindaklanjuti temuan dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang membuat Universitas Kader Bangsa menjalani masa pengenaan sanksi administrasi berat. 

Ada lima poin yang menjadi hal yang harus disampaikan, pertama semua keputusan yang dibuat oleh institusi Universitas Kader Bangsa telah melalui serangkaian proses dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Kedua, sebelum dilakukan pembatalan, rektor dan jajarannya juga sudah mengundang para mahasiswa yang akan dibatalkan ijazahnya untuk berdiskusi secara langsung, namun pada saat itu karena banyak yang berhalangan hadir maka pertemuan tersebut dilakukan via zoom meeting. 

BACA JUGA:Perkuat Inovasi Akademik, Kemenkumham Sumsel Resmikan Klinik Kekayaan Intelektual di Universitas Kader Bangsa

BACA JUGA:Universitas Bina Darma Tingkatkan Kenyamanan Belajar dengan Fasilitas Kelas Full AC

Lalu, bukti recording zoom meeting mengenai pertemuan tersebut berikut dengan notulen pertemuan juga sudah menjadi lampiran untuk melengkapi dokumen pleno EKPT.

"Perihal klarifikasi pembelajaran juga sudah pernah diminta kepada para mahasiswa yang bersangkutan selama UKB menjalani masa pembinaan sanksi administratif berat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggim Sains dan Teknologi (Kemendikbudristek, saat ini Kemendiktisaintek) Republik Indonesia sampai dengan sanksi tersebut dicabut." Ujarnya. 

Kemudian, Perubahan status aktif pada laman PD-DIKTI telah sesuai prosedur dan proses penelusuran dokumen melalui verifikasi dan validasi internal yang telah dilaporkan pada saat pleno EKPT yang dijalani UKB, serta konfirmasi secara timbal  balik terhadap mahasiswa yang bersangkutan. 

"Sudah ada perwakilan alumni yang dijelaskan mengenai kronologi pembatalan tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait