Pembatalan Ijazah Magister Alumni UKB Palembang Dibahas di DPRD Sumsel, Bakal Diteruskan ke DPR RI

Pembatalan Ijazah Magister Alumni UKB Palembang Dibahas di DPRD Sumsel, Bakal Diteruskan ke DPR RI

Terkait Pembatalan Ijazah Magister Alumni UKB Palembang RDP di DPRD Sumsel Bakal Diteruskan ke DPR RI.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terkait pembatalan ijazah magister alumni UKP diadakan Rapat Dengar Pendapatan (RDP) di DPRD Sumsel, Senin 14 Juli 2025. 

Namun demikian dari pertemuan itu, belum mendapatkan solusi konkrit, sehingga akan diteruskan dan dibahas di DPR RI.

Perkara Pencabutan atau pembatalan Ijazah terhadap Alumni prodi Magister S2 Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang telah lulus wisuda pada Tahun 2021 dan 2022 terus berjalan.

Bertempat di Komisi V DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (14/7/2025) dari LBH Bima Sakti, yang dihadiri Dr Connie Pania Putri SH MH dan Muh Novel Suwa SH MM Msi, Satria SH, Satria Machdum SH MH, alumni UKB, Pihak UKB yang dihadiri langsung Rektor UKB, LLDIKTI wilayah II.

BACA JUGA:Ijazah Magister Dibatalkan, Alumni UKB Palembang Tolak Kompensasi Kuliah Gratis Selama 6 Bulan

BACA JUGA:Solusi Kuliah Lagi Meski Gratis Tuai Penolakan, Alumni S2 UKB Palembang, Pastikan Bakal Tempuh Proses Hukum

"Alhamdulillah hari ini kami diterima oleh Komisi V tadi menggelar RDP, membahas tentang pembatalan Ijazah yang sudah terjadi terhadap alumni khususnya 99 klien kami yang sudah memberi kuasa kepada LBH Bima Sakti," kata Dr Connie Pania Putri SH MH, Senin 14 Juli 2025.

Lanjutnya, pihaknya bersama yang hadir di Komisi V duduk bersama dalam rangka mencari solusi.

Bagaimana agar pembatalan Ijazah ini tidak terjadi dan bagaimana agar status dari alumni yang sudah dibatalkan ijazahnya di forlap Dikti itu yang sudah berstatus aktif menjadi Lulus. 

"Jadi, itu yang kami bahas tadi kurang lebih 3 jam pertemuan dan alot sekali. Dihadiri pimpinan Komisi V bersama anggotanya. Dan mengerucut bahwa Komisi V berkomitmen akan pokus membantu menyelesaikan masalah ini, akan mendorong memberikan rekomendasi ke Komisi X DPR RI agar nanti bersama-sama juga ke Kemendikti Saintek karena yang memberikan rekomendasi pembatalan Ijazah itu menurut keterangan rektor UKB adalah tim EKPT yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan Tinggi pusat," jelas Connie.

BACA JUGA:55 Alumni S2 UKB Ijazah Batal Kena Imbas, Terlanjur Lanjut S3 dan Diterima PNS

BACA JUGA: Soal Pembatalan Ijazah Magister Dibatalkan, Rektor UKB Angkat Bicara, Berikan Kompensasi Perkuliahan Ulang

Masih kata Connie bahwa, rapat hari ini untuk sementara di skorsing. Karena tadi solusinya itu Satu adalah akan membawa permasalahan ini ke pusat, jadi nantinya kita bersama-sama pihak komisi V, LLDIKTI, UKB juga LBH Bima Sakti juga akan berangkat ke komisi X dan Kemendikti Saintek.

"Mudah-mudahan dengan niat dan itikad yang baik dari kedua belah pihak baik UKB, Alumni, LBH Bima Sakti kita meminta kepada Kemendikti Saintek untuk meninjau ulang rekomendasi pembatalan Ijazah ini. Sehingga ijazah alumni ini dikembalikan lagi ke Pin ijazah awal, nomor seri ijazah awal, agar tetap bisa dipergunakan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait