Dituding Lakukan Asusila di Muka Umum, Pria di Palembang Ini Lapor Balik Soal Pencemaran Nama Baik

Dituding Lakukan Asusila di Muka Umum, Pria di Palembang Ini Lapor Balik Soal Pencemaran Nama Baik

Dituding Lakukan Asusila di Muka Umum, Pria di Palembang Ini Lapor Balik Soal Pencemaran Nama Baik.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pasca dilaporkan terkait dugaan perbuatan tindak Asusila di muka umum seorang pria di Kota PALEMBANG Ini melayangkan laporan balik soal pencemaran nama baik.

Dilaporkan sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP, Junaidi alias Ajun (51) warga Jalan Sebatok, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, melaporkan balik ke SPKT Polrestabes Palembang.

Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik kepada seorang ibu rumah tangga (IRT), Yanti (37) warga Jalan Suak Permai, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Benny Murdani SH MH melaporkan Yanti dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 dan atau 310 /311 KUHP.

BACA JUGA:Hadir di Tempat Ibadah Buyut Cu Kong Kong, IRT di Palembang Diduga Jadi Korban Asusila di Muka Umum

BACA JUGA:Kejari OKI Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur

Selain itu, melaporkan terlapor inisial WW alias Unyil terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 1/2024 tentang perubahan kedua UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dimaksud dalam Pasal 27 A juncto 45 ayat 3.

Ajun mengatakan, dirinya didampingi kuasa hukum Benny Murdani datang ke Polrestabes Palembang sehubungan dengan viralnya video saat kejadian ditempat Ibadah Buyut Cu Kong Kong, Kecamatan Sukarami, Palembang yang dipimpin dirinya selaku ketua.

"Saat itu saya bertengkar dengan terlapor Yanti, jadi hari ini kita melaporkan dua laporan polisi sekaligus. Yakni pertama orang yang memviralkan atau membuat video kejadian tersebut dengan terlapor WW alias Unyil warga Prabumulih, dan Terlapor Yanti juga dilaporkan dengan Pasal Laporan Palsu, Pencemaran Nama Baik, dan fitnah." Ungkapnya, Senin.

Hal itu lantaran, Yanti telah melaporkan dirinya dalam perkara perbuatan tindak Asusila UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP.

BACA JUGA:Astaga, Beredar Video Asusila Oknum Guru Ngaji-Murid di Samping Sajadah Imam Mushala Bikin Geger Medsos

BACA JUGA:Hadir di Tempat Ibadah Buyut Cu Kong Kong, IRT di Palembang Diduga Jadi Korban Asusila di Muka Umum

Ia membantah dalam video tersebut tidak ada dirinya mendorong terlapor pada bagian atau mengenai bagian sekitar dada. 

"Saya hanya mendorong bagian lehernya saja saat itu, dan kita mempunyai saksi yang hadir saat itu banyak," jelas salah satu tokoh agama ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait